4 Penjelasan Satgas Covid-19 soal Mudik Lebaran 2022

Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik Lebaran Idulfitri 2022. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu wajib vaksinasi booster Covid-19.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Mar 2022, 10:20 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2022, 10:17 WIB
FOTO: Ada Larangan Mudik, Gerbang Tol Palimanan Terpantau Sepi
Petugas medis melakukan tes COVID-19 terhadap seorang pria di Gerbang Tol Palimanan, Jakarta, Jumat, (7/5/2021). Gerbang Tol Palimanan sepi karena adanya kebijakan larangan mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021 untuk memutus penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik Lebaran Idulfitri 2022. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu wajib vaksinasi booster Covid-19.

Dijelaskan Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi, syarat vaksinasi booster Covid-19 bagi pemudik bukan untuk melarang orang pulang kampung, melainkan untuk mendorong vaksinasi booster.

Saat ini, menurut dia, angka vaksin dosis ketiga di Indonesia baru mencapai 8,7 persen.

"Enggak ada pelarangan mudik secara halus, booster. Syarat booster untuk mendorong vaksinasi booster, kita harap menjelang lebaran bisa capai 30 persen terutama bagi kelompok rentan," kata Sonny dalam diskusi daring, Sabtu 26 Maret 2022.

Dia juga menyebut, alasan diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 mendatang lantaran kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah membaik.

Berikut 4 penjelasan Satgas Penanganan Covid-19 terkait pemerintah yang telah mengizinkan mudik Lebaran Idulfitri 2022 dihimpun Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Kasus Covid-19 Indonesia Sudah Membaik

FOTO: Ada Larangan Mudik, Gerbang Tol Palimanan Terpantau Sepi
Polisi memeriksa kendaraan di Gerbang Tol Palimanan, Jakarta, Jumat, (7/5/2021). Gerbang Tol Palimanan sepi karena adanya kebijakan larangan mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021 untuk memutus penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Pemerintah memutuskan mengizinkan masyarakat mudik ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran Idulfitri 2022.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengatakan, kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini sudah membaik. Sehingga sangat memungkinkan untuk mengizinkan masyarakat mudik Lebaran.

"Memang Satgas melihat bahwa kondisinya sudah sangat memungkinkan," ujar Sonny dalam diskusi virtual bertajuk 'Mudik, Booster, dan Masker', Sabtu 26 Maret 2022.

 


2. Syarat Vaksinasi Booster Bukan untuk Melarang Mudik

Cegah Covid-19, Penumpang Tiba di Terminal Kalideres Dites Antigen
Petugas medis mengambil sampel lendir penumpang bus AKAP untuk tes cepat antigen di terminal Kalideres, Jakarta, Barat, Senin (17/5/2021). Menyambut arus balik, pemudik yang tiba di terminal tersebut diarahkan petugas untuk melakukan tes COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sonny kemudian menyatakan syarat vaksinasi booster Covid-19 bagi pemudik bukan untuk melarang orang pulang kampung, melainkan untuk mendorong vaksinasi booster. Saat ini, angka vaksin dosis ketiga baru mencapai 8,7 persen.

"Enggak ada pelarangan mudik secara halus, booster. Syarat booster untuk mendorong vaksinasi booster, kita harap menjelang lebaran bisa capai 30 persen terutama bagi kelompok rentan," kata Sony.

Sonny memastikan tak ada larangan bagi pemudik, sebab bagi yang belum vaksin ketiga namun telah mendapat dua dosis, tetap bisa mudik dengan melalukan tes terlebih dahulu.

"Tidak ada maksud melarang, karena semua boleh mudik," kata dia.

 


3. Siapkan Juknis Mudik Lebaran 2022

FOTO: Ada Larangan Mudik, Begini Suasana Pelabuhan Merak
Sejumlah truk yang akan menyeberang memasuki Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (19/5/2020). Penyeberangan hanya diizinkan bagi calon penumpang yang mengantongi dokumen bebas virus corona COVID-19, sedangkan untuk kendaraan hanya angkutan logistik. (merdeka.com/Imam Buhori)

Saat ini, menurut Sonny, Satgas tengah menyiapkan aturan teknis terkait mudik.

"Juknis masih disiapkan, maraton terus menerus, Surat edaran Kasatgas sedang disiapkan, insyaAllah dalam waktu dekat selesai," kata dia.

 


4. Vaksinasi di Indonesia Sudah Tinggi

Larangan Mudik Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Bus AKAP parkir di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Aturan guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Selain itu, Sonny mengingatkan bahwa aturan memperbolehkan mudik dibuat berdasar data dan kajian. Ia menyebut angka vaksinasi di Indonesia sudah tinggi.

"Kita tidak bisa terus menerus mencegah orang melalukan mobilitas, yang penting vaksinasi kita sudah cukup tinggi lo. Total penduduk Indonesia sudah vaksin mencapai 58 persen, capaian 74 persen bagi kelompok di atas 12 tahun itu cukup tinggi," kata dia.

"Berbeda dengan tahun lalu, tahun lalu itu baru sekitar 3-4 persen yang sudah divaksin, kedua kini prilaku masyarajat jauh lebih baik. Kepatuhan prokes sudah sangat baik," pungkas Sonny.


Stok dan Ketersediaan Vaksin Covid-19 Jelang Mudik Lebaran 2022

Infografis Stok dan Ketersediaan Vaksin Covid-19 Jelang Mudik Lebaran 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Stok dan Ketersediaan Vaksin Covid-19 Jelang Mudik Lebaran 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya