Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik Lebaran Idulfitri 2022. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu wajib vaksinasi booster Covid-19.
Dijelaskan Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi, syarat vaksinasi booster Covid-19 bagi pemudik bukan untuk melarang orang pulang kampung, melainkan untuk mendorong vaksinasi booster.
Advertisement
Baca Juga
Saat ini, menurut dia, angka vaksin dosis ketiga di Indonesia baru mencapai 8,7 persen.
"Enggak ada pelarangan mudik secara halus, booster. Syarat booster untuk mendorong vaksinasi booster, kita harap menjelang lebaran bisa capai 30 persen terutama bagi kelompok rentan," kata Sonny dalam diskusi daring, Sabtu 26 Maret 2022.
Dia juga menyebut, alasan diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 mendatang lantaran kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah membaik.
Berikut 4 penjelasan Satgas Penanganan Covid-19 terkait pemerintah yang telah mengizinkan mudik Lebaran Idulfitri 2022 dihimpun Liputan6.com:
1. Kasus Covid-19 Indonesia Sudah Membaik
Pemerintah memutuskan mengizinkan masyarakat mudik ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran Idulfitri 2022.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengatakan, kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini sudah membaik. Sehingga sangat memungkinkan untuk mengizinkan masyarakat mudik Lebaran.
"Memang Satgas melihat bahwa kondisinya sudah sangat memungkinkan," ujar Sonny dalam diskusi virtual bertajuk 'Mudik, Booster, dan Masker', Sabtu 26 Maret 2022.
Â
Advertisement
2. Syarat Vaksinasi Booster Bukan untuk Melarang Mudik
Sonny kemudian menyatakan syarat vaksinasi booster Covid-19 bagi pemudik bukan untuk melarang orang pulang kampung, melainkan untuk mendorong vaksinasi booster. Saat ini, angka vaksin dosis ketiga baru mencapai 8,7 persen.
"Enggak ada pelarangan mudik secara halus, booster. Syarat booster untuk mendorong vaksinasi booster, kita harap menjelang lebaran bisa capai 30 persen terutama bagi kelompok rentan," kata Sony.
Sonny memastikan tak ada larangan bagi pemudik, sebab bagi yang belum vaksin ketiga namun telah mendapat dua dosis, tetap bisa mudik dengan melalukan tes terlebih dahulu.
"Tidak ada maksud melarang, karena semua boleh mudik," kata dia.
Â
3. Siapkan Juknis Mudik Lebaran 2022
Saat ini, menurut Sonny, Satgas tengah menyiapkan aturan teknis terkait mudik.
"Juknis masih disiapkan, maraton terus menerus, Surat edaran Kasatgas sedang disiapkan, insyaAllah dalam waktu dekat selesai," kata dia.
Â
Advertisement
4. Vaksinasi di Indonesia Sudah Tinggi
Selain itu, Sonny mengingatkan bahwa aturan memperbolehkan mudik dibuat berdasar data dan kajian. Ia menyebut angka vaksinasi di Indonesia sudah tinggi.
"Kita tidak bisa terus menerus mencegah orang melalukan mobilitas, yang penting vaksinasi kita sudah cukup tinggi lo. Total penduduk Indonesia sudah vaksin mencapai 58 persen, capaian 74 persen bagi kelompok di atas 12 tahun itu cukup tinggi," kata dia.
"Berbeda dengan tahun lalu, tahun lalu itu baru sekitar 3-4 persen yang sudah divaksin, kedua kini prilaku masyarajat jauh lebih baik. Kepatuhan prokes sudah sangat baik," pungkas Sonny.
Stok dan Ketersediaan Vaksin Covid-19 Jelang Mudik Lebaran 2022
Advertisement