Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Dea OnlyFans tersangka kasus dugaan terkait penyebaran konten pornografi. Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
"Ya, baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans, ya. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Auliansyah dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).
Auliansyah menyatakan pihaknya tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dia memastikan sudah memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Dea sebagai tersangka.
Advertisement
"Alat buktinya, kan, seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur, seperti itu," kata dia.
Hasil Patroli Siber
Polisi menangkap Dea OnlyFans terkait konten pornografi. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menegaskan upaya penegakan hukum itu dilakukan hasil dari patroli siber petugas.
"Iya dari patroli siber," tutur Auliansyah kepada wartawan soal kasus pornografi itu, Jumat (25/3/2022).
Menurut dia, Dea OnlyFans kerap menjajakan foto seksinya. Atas dasar itu, petugas pun menangkapnya. "Iya karena itu," jelas dia.
Advertisement