Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, pada 2014 silam.
"Diperiksa terkait dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua tahun 2014," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga
Kedua saksi adalah FFS dan IW. Ketut tidak merinci identitas keduanya, termasuk dari kalangan TNI-Polri atau bukan.
Advertisement
Sebelumnya, Kejagung mengklaim segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa di Paniai, Papua 2014. Hal itu berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan penyidik pada pekan ini.
"Kejaksaan Agung akan segera menentukan tersangka pada awal bulan April 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat 25Â Maret 2022.
Â
Periksa Puluhan Orang
Menurut Ketut, sudah ada 61 orang yang diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai, Provinsi Papua tahun 2014.
"Adapun 61 orang yang diperiksa terdiri dari enam orang ahli yaitu ahli yang mengambil visum korban dari RSUD Paniai atau ahli forensik, ahli balistik pengujian senjata api, ahli hukum humaniter, ahli HAM yang berat, ahli legal forensik, dan ahli hukum militer," jelas dia.
Sementara 55 lainnya merupakan saksi yang diperiksa dengan rincian delapan orang dari unsur masyarakat sipil, 24 prajurit TNI, 17 anggota Polri.
"Dan enam orang dari unsur Tim Investigasi bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI," Ketut menandaskan.
Sebagai informasi, penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua pada 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM berat dan melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Advertisement