Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melakukan relaksasi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia. PPLN kini tak perlu lagi melakukan tes PCR Covid-19, apabila tiba di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, PPLN yang masuk Indonesia, cukup melakukan tes PCR Covid-19 2×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Mereka tak perlu melakukan tes lagi begitu tiba di bandara Indonesia.
"Terkait dengan vaksinasi ini persyaratannya begitu mau datang PCR 2x24. Tapi sampai di Indonesia itu bebas. Kecuali yang suspek," kata Airlangga dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (4/4/2022).
Advertisement
Dia mengatakan PPLN yang masuk kategori suspek ini antara lain, memiliki suhu tubuh tinggi 37,5 derajat celcius. Nantinya, PPLN kategori ini tetap harus melakukan tes PCR setiba di Indonesia.
"Yanf temperatur tinggi misalnya 37,5 langsung di PCR. Sedangkan, yang lain itu sudah tidak diperlukan (tes PCR). Sedangkan yang lain wajib menggunakan Peduli Lindungi," jelasnya.
Airlangga mengatakan bahwa pemerintah akan kembali memberlakukan bebas visa untuk negara-negara ASEAN. Sementara itu, negara lain akan menggubakan visa on arrival.
"Tadi sudah arahan Bapak Presiden bahwa visa untuk ASEAN itu bebas visa kembali dan negara lain visa on arrival," ujarnya.
Kebijakan Tanpa Karantina Diperluas
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, kebijakan tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diperluas ke seluruh Indonesia.
“Maka hari ini (Senin 21 Maret 2022) telah diumumkan kebijakan tanpa karantina diperluas ke seluruh Indonesia, hanya dengan entri tes antigen,” kata Sandiaga mengutip keterangan pers.
Advertisement