Airlangga: PPLN Bebas Masuk Indonesia Tanpa PCR, Kecuali Suspek

Pemerintah melakukan relaksasi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia. PPLN kini tak perlu lagi melakukan tes PCR Covid-19, apabila tiba di Indonesia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Apr 2022, 19:19 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2022, 19:19 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM memimpin Rapat Koordinasi mengevaluasi pelaksanaan penyaluran KUR  2021. (Dok Kemenko Perekonomian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Dok Kemenko Perekonomian)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melakukan relaksasi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia. PPLN kini tak perlu lagi melakukan tes PCR Covid-19, apabila tiba di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, PPLN yang masuk Indonesia, cukup melakukan tes PCR Covid-19 2×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Mereka tak perlu melakukan tes lagi begitu tiba di bandara Indonesia.

"Terkait dengan vaksinasi ini persyaratannya begitu mau datang PCR 2x24. Tapi sampai di Indonesia itu bebas. Kecuali yang suspek," kata Airlangga dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (4/4/2022).

Dia mengatakan PPLN yang masuk kategori suspek ini antara lain, memiliki suhu tubuh tinggi 37,5 derajat celcius. Nantinya, PPLN kategori ini tetap harus melakukan tes PCR setiba di Indonesia.

"Yanf temperatur tinggi misalnya 37,5 langsung di PCR. Sedangkan, yang lain itu sudah tidak diperlukan (tes PCR). Sedangkan yang lain wajib menggunakan Peduli Lindungi," jelasnya.

Airlangga mengatakan bahwa pemerintah akan kembali memberlakukan bebas visa untuk negara-negara ASEAN. Sementara itu, negara lain akan menggubakan visa on arrival.

"Tadi sudah arahan Bapak Presiden bahwa visa untuk ASEAN itu bebas visa kembali dan negara lain visa on arrival," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kebijakan Tanpa Karantina Diperluas

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, kebijakan tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diperluas ke seluruh Indonesia.

“Maka hari ini (Senin 21 Maret 2022) telah diumumkan kebijakan tanpa karantina diperluas ke seluruh Indonesia, hanya dengan entri tes antigen,” kata Sandiaga mengutip keterangan pers.


Infografis

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4
Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya