Polisi Ungkap Kendala Penerapan Tilang Elektronik di Jalan Tol

Menurut Sambodo, tidak seluruh kendaraan yang terekam kamera di jalan tol dapat diberikan penindakan berupa sanksi tilang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Apr 2022, 22:03 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2022, 21:51 WIB
FOTO: Mulai April 2022, Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol
Mobil melintasi jalan Tol Tangerang-Jakarta di Tangerang, Banten, Rabu (30/3/2022). Mulai April 2022, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik bagi pengendara yang memacu kecepatan hingga 120 km per jam di jalan tol. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan kendala penerapan sanksi batas kecepatan maksimum dan kelebihan muatan di ruas jalan tol.

Menurut Sambodo, tidak seluruh kendaraan yang terekam kamera di jalan tol dapat diberikan penindakan berupa sanksi tilang.

"Jadi begini memang kemarin Korlantas sudah sampaikan ada ribuan kendaraan yang tercapture karena langgar batas kecepatan. Tentu dari ribuan capture tersebut tidak semua bisa diolah jadi surat tilang," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Sambodo menyampaikan, tilang elektronik mesti melalui tahapan terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan. Kendaraan yang tertangkap kamera ETLE harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu. 

"Pertama, apakah kendaraan yang ter-capture itu nopol sama dengan database kita. Artinya kalau tercapture pelanggar sedan warna putih ternyata di data kita minibus warna hitam, berarti enggak valid datanya, kami enggak bisa kirim. Berarti kendaraan itu patut diduga pakai gunakan plat nomor palsu," bebernya.

Sambodo menerangkan, gambar yang kurang maksimal turut memberikan dampak pada proses penindakan. Diakuinya, tidak sedikit kendaraan yang tertangkap kamera ETLE menghasilkan gambar yang blur.

128 Kendaraan Melanggar

FOTO: Mulai April 2022, Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol
Mobil melintasi jalan Tol Tangerang-Jakarta di Tangerang, Banten, Rabu (30/3/2022). Mulai April 2022, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik bagi pengendara yang memacu kecepatan hingga 120 km per jam di jalan tol. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sambodo menilai, mungkin akibat ada truk besar melintas, kamera menjadi goyang. Kemudian, ketika ada kendaraan tercapture, hasilnya gambar kendaraan blur.

"(Imbasnya) tidak bisa dipastikan plat nomor maka itu tidak bisa dikirim surat tilang tentu satu dua tiga hari ini akan kami perbaiki terus mana yang gambarnya goyang mana yang capture tidak bisa diambil," terangnya..

Sambodo menjelaskan, selama kurun waktu tiga hari terakhir, setidaknya terdapat 128 kendaraan yang melanggar. "Pengemudi ditilang dengan gunakan kamera pelanggaran batas kecepatan," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya