Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan kendala penerapan sanksi batas kecepatan maksimum dan kelebihan muatan di ruas jalan tol.
Menurut Sambodo, tidak seluruh kendaraan yang terekam kamera di jalan tol dapat diberikan penindakan berupa sanksi tilang.
Baca Juga
"Jadi begini memang kemarin Korlantas sudah sampaikan ada ribuan kendaraan yang tercapture karena langgar batas kecepatan. Tentu dari ribuan capture tersebut tidak semua bisa diolah jadi surat tilang," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Advertisement
Sambodo menyampaikan, tilang elektronik mesti melalui tahapan terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan. Kendaraan yang tertangkap kamera ETLE harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu.
"Pertama, apakah kendaraan yang ter-capture itu nopol sama dengan database kita. Artinya kalau tercapture pelanggar sedan warna putih ternyata di data kita minibus warna hitam, berarti enggak valid datanya, kami enggak bisa kirim. Berarti kendaraan itu patut diduga pakai gunakan plat nomor palsu," bebernya.
Sambodo menerangkan, gambar yang kurang maksimal turut memberikan dampak pada proses penindakan. Diakuinya, tidak sedikit kendaraan yang tertangkap kamera ETLE menghasilkan gambar yang blur.
128 Kendaraan Melanggar
Sambodo menilai, mungkin akibat ada truk besar melintas, kamera menjadi goyang. Kemudian, ketika ada kendaraan tercapture, hasilnya gambar kendaraan blur.
"(Imbasnya) tidak bisa dipastikan plat nomor maka itu tidak bisa dikirim surat tilang tentu satu dua tiga hari ini akan kami perbaiki terus mana yang gambarnya goyang mana yang capture tidak bisa diambil," terangnya..
Sambodo menjelaskan, selama kurun waktu tiga hari terakhir, setidaknya terdapat 128 kendaraan yang melanggar. "Pengemudi ditilang dengan gunakan kamera pelanggaran batas kecepatan," ungkapnya.
Advertisement