Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti, hari ini Jumat (8/4/2022). Ika Indah akan dimintai keterangan seputar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
"Ika Indah Yarti, Kepala Dinas Tenaga Kerja diperiksa sebagai saksi TPPU RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga
Selain Ika Indah, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Sekretaris Pol PP Amran, ASN Staf Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Bekasi Agus Mudiarsyah, Sekretaris Dinas Tata Ruang Bekasi Dzikron, Kepala Bagian Perencanaan RSUD Dewi Rosita, dan Camat Pondok Gede Ahmad Sahroni.
Advertisement
KPK mengembangkan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat yang menjerat Rahmat Effendi alias Pepen. KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus suap Rahmat Effendi dijerat bersama tersangka lain. Mereka yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Berawal dari OTT Wali Kota Bekasi
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.
Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang.
Advertisement