Demo 11 April 2022, MUI Imbau Peserta Unjuk Rasa Tertib dan Tak Anarkistis

Wakil Ketua Majelis Umum Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengimbau mahasiswa maupun masyarakat yang ikut demo 11 April 2022 besok, tertib dalam menyampaikan aspirasinya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Apr 2022, 11:57 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2022, 11:57 WIB
Aksi Demo BEM di Kawasan Harmoni
Massa aksi yang tergabung dalam beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa akan menggelar unjuk rasa di kawasan Harmoni, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Dalam aksinya mereka meminta untuk batalkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden serta dibatalkannya wacana penundaan pemilu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Majelis Umum Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengimbau mahasiswa maupun masyarakat yang ikut demo 11 April 2022 besok, tertib dalam menyampaikan aspirasinya. Dia juga mengingatkan semua pihak untuk tidak bersikap anarkistis.

"MUI mengimbau kepada yang akan melakukan demonstrasi dan juga kepada semua pihak agar dalam menyampaikan aspirasinya hendaklah dilakukan dengan tertib, tidak anarkis dan tidak melanggar hukum," kata Anwar dikutip dari siaran persnya terkait demo 11 April, Minggu (10/4/2022).

"Serta tetap bisa menjaga kebersihan lingkungan dan tidak mudah terprovokasi," sambung dia.

Dia juga meminta pihak aparat keamanan dan penegak hukum untuk mampu mengendalikan diri. MUI meminta penegak hukum tak menggunakan peluru tajam serta melakukan hal-hal atau tindakan yang berlebihan yang melanggar HAM dan menyakiti hati rakyat.

"Karena kalau hal demikian sempat terjadi maka dia akan meninggalkan luka yang dalam di hati rakyat serta masyarakat luas dan itu jelas tidak baik bagi perjalanan kehidupan demokrasi di negeri ini ke depannya," jelas Anwar.

Menurut dia, unjuk rasa atau demonstrasi sudah merupakan bagian dari demokrasi di Indonesia dan dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu, kata Anwar, tidak boleh ada yang menghalang-halangi kelompok mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya.

"Pemerintah dan seluruh pihak terkait agar menghormati hak-hak dari mahasiswa dan rakyat yang ikut berunjuk rasa dengan tidak menghambat dan menghalang-halangi kelompok mahasiswa atau peserta unjuk rasa yang akan datang ke jakarta yang akan datang dari berbagai daerah agar mereka bisa menyampaikan aspirasinya dengan baik," tutur Anwar.

 

Mahfud Larang Aparat Gunakan Peluru Tajam

Aksi Demo BEM di Kawasan Harmoni
Massa aksi yang tergabung dalam beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa akan menggelar unjuk rasa di kawasan Harmoni, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Dalam aksinya mereka meminta untuk batalkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden serta dibatalkannya wacana penundaan pemilu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md juga mengingatkan agar aparat keamanan tidak melakukan kekerasan saat mengamankan aksi demo pada Senin 11 April 2022 nanti.

Mahfud Md juga melarang aparat keamanan membawa peluru tajam saat mengamankan unjuk rasa. Dia meminta aparat tidak mudah terpancing provokasi.

"Dalam menghadapi rencana unjuk rasa itu, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penengak hukum, agar melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya, dan tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi," kata Mahfud usai ratas mengenai situasi politik keamanan dalam negeri, Sabtu (9/4/2022).

Dia menyatakan bahwa pemerintah memperhatikan dengan seksama dinamika yang berkembang di tengah masyarakat mengenai berbagai persoalan yang muncul. Termasuk adanya rencana unjuk rasa atau demo oleh beberapa elemen masyarakat pada hari Senin mendatang.

"Pemerintah menilai adanya unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi. Meski demikian Indonesia juga adalah negara nomokrasi atau negara hukum," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengimbau agar unjuk rasa nanti dilaksanakan secara tertib dan tidak anarkis. Sebab tujuan utama unjuk rasa adalah aspirasinya dapat didengar pemerintah.

"Pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi supaya dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum. Yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat," ucap Mahfud Md.

Polisi Belum Terima Surat Pemberitahuan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan aturan yang harus diperhatikan sebelum melakukan aksi unjuk rasa, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Dalam penyampaian pendapat di muka umum sesuai UU 9 tahun 1998 bahwa itu harus memiliki perizinan atau disampaikan kepada kepolisian paling tidak 3x24 jam sebelum melakukan kegiatan," jelasnya.

Dia menegaskan kepolisian belum menerima surat pemberitahuan aksi demo pada 11 April 2022 dari pihak penyelenggara.

"Sampai saat ini kita tidak menerima permohonan untuk penyampaian pendapat di muka umum," ungkap Endra Zulpan, beberapa waktu lalu.

Ia juga menegaskan, aksi unjuk rasa yang tidak mengantongi izin bisa dibubarkan oleh aparat.

"Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," katanya.

Disampaikannya juga bahwa, pada bulan Ramadhan sebaiknya masyarakat memanfaatkan momentum tersebut dengan meningkatkan amal ibadah.

"Saya juga imbau dan ajak masyarakat kalau saat ini kita ada di bulan Ramadan. Kiranya ini lebih baik dimanfaatkan untuk tingkatkan amal ibadah," pungkasnya.  

BEM Nusantara Belum Ada Rencana Ikut Demo di Istana

FOTO: Mahasiswa Saling Dorong dengan Polisi Saat Demo di KPK
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) saling dorong dengan polisi saat menggelar aksi di sekitar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/9/2021). Polisi menahan mahasiswa untuk merangsek maju. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara belum ada rencana terkait seruan aksi demo di Istana Negara, Jakarta pada 11 April 2022 yang beredar di media sosial.

Koordinator BEM Nusantara Pulau Jawa, Marzuki mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait tuntutan yang akan disuarakan pada aksi demo 11 April 2022.  

Hal itu disampaikan Marzuki usai melangsungkan pertemuan dengan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Wiranto di Kantornya, Jakarta, Jumat (8/4/2022).

"Belum tentu kalau dari internal kita sendiri, karena masih dalam tahap kajian. Kemarin kami sudah konsultasi, tapi belum ada kesepakatan, ikut," kata Marzuki.

Marzuki pun menepis bahwa dalam pertemuan itu, Wiranto melarang mereka turun ke jalan pada 11 April 2022 mendatang. Justru, kata dia, mereka sempat berdebat soal persoalan bangsa yang terjadi belakangan ini.

"Enggak, kami debat juga di dalam kan. (Soal) minyak goreng, terkait IKN (Ibu Kota Negara) juga," tandas dia.

Untuk diketahui, Ketua Wantimpres, Wiranto bertemu dengan perwakilan BEM Nusantara di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2022).

Dalam pertemuan itu mereka bincang kurang lebih selama dua jam, membicarakan terkait isu-isu terkini mulai dari kenaikan harga minyak goreng hingga wacana penundaan Pemilu 2024.

"Hari ini atas seizin Presiden kami melakukan pertemuan dengan teman-teman mahasiswa, BEM Nusantara untuk mengkomunikasi hal-hal yang saat ini kita hadapi, yang negeri ini sedang menghadapi," kata Wiranto usai bertemu dengan BEM Nusantara di Kantornya, Jakarta Pusat.

Para mahasiswa, kata Wiranto, menyampaikan beberapa hal. Mulai dari masalah minyak goreng, kartel, hingga kenaikan bahan-bahan pokok.

"Masalah perpajakan, masalah energi, disampaikan dan yang terakhir masalah jabatan presiden 3 periode, perpanjangan penundaan pemilu," bebernya.

Infografis Gelombang Demo Mahasiswa Tolak RUU Kontroversial
Infografis Gelombang Demo Mahasiswa Tolak RUU Kontroversial. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya