Permudah Pelayanan Pencatatan PKWT, Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi e-PK

Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Apr 2022, 19:36 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2022, 19:32 WIB
Gedung Kemnaker
Gedung Kemnaker (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).

Hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT yang akan berlalu di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, serta melayani sekitar 26 juta perusaaan.

Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Jadi, dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup pake hp atau pake laptop, sehingga  dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya