DPR soal Tudingan AS soal Pedulilindungi: Tidak Bisa Dianggap Remeh

Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Apr 2022, 14:13 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2022, 14:13 WIB
Kemlu Amerika Serikat Soroti Adanya Pelanggaran HAM Pada Aplikasi PeduliLindungi
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyebut penerapan aplikasi PeduliLindungi telah melanggar HAM. (Dok/Fimela.com).

Liputan6.com, Jakarta Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dugaan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS).

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah bersikap serius terhadap tudingan tersebut.

Menurut dia, itu sangat merugikan nama baik Indonesia di level global. Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh," kata dia, Sabtu (16/4/2022).

Ketua Fraksi PAN di DPR ini menyadari PeduliLindungi memang menyimpan data masyarakat. Mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan masyarakat.

Karena itu, dia mendorong pemerintah memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan Kemenlu AS.

Saleh berharap, pemerintah tidak menunggu isu PeduliLindungi melanggar HAM bergulir lebih luas baru mengambil sikap.

"Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia," ujarnya.

Saleh menjelaskan, berdasarkan laporan Kemenlu AS, tuduhan PeduliLindungi melanggar HAM sudah pernah disuarakan oleh Lembaga swadaya masyarakat atau LSM. LSM itu bahkan pernah mengirimkan surat protes kepada pemerintah.

Menurut Saleh, pemerintah perlu mengajak LSM tersebut untuk berdiskusi sekaligus menjelaskan manfaat PeduliLindungi.

"Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut," tegasnya lagi.

Saleh berpendapat hingga saat ini PeduliLindungi memang belum terlihat berfungsi menahan laju penyebaran Covid-19. Justru, PeduliLindungi dimanfaatkan untuk mendata status vaksinasi warga.

"Begitu juga mendata orang yang terkena Covid. Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka," tandasnya.

 

Menko Polhukam Bantah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membantah penilaian AS. Dia menegaskan, PeduliLindungi dibuat untuk melindungi rakyat dari ancaman Covid-19.

Bahkan, dia menyebut Indonesia berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik daripada AS sendiri.

"Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, melindungi HAM bukan hanya secara individual. Tapi juga komunal-sosial.

Mahfud menjelaskan, dalam memberikan perlindungan secara komunal-sosial, negara harus berperan aktif. Sebagai bukti, lanjut dia, PeduliLindungi sangat efektif menurunkan penularan Covid-19, terlebih varian Delta dan Omicron.

"Itulah sebabnya kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke Delta dan Omicron," jelas Mahfud.

Dia justru menyinggung AS yang menerima banyak laporan pelanggaran HAM versi Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Seperti yang terjadi pada 2018 hingga 2021, AS dilaporkan melanggar HAM sebanyak 76 kali. Sementara Indonesia hanya dilaporkan 19 kali.

"Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran cicil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar," kata Mahfud.

 

PeduliLindungi Punya Kontribus Turunkan Covid-19

Sementara, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju.

“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," katanya, Jumat (15/4/2022).

"Kami memohon agar pihak-pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," imbuh Nadia.

Kementerian Kesehatan mengklaim, aplikasi PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik. PeduliLindungi juga sudah mencegah 538.659 orang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

Data ini tercatat sepanjang 2021 hingga 2022. PeduliLindungi pertama kali diluncurkan pada Maret 2020.

Dia menegaskan, penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans. PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).

 

Tudingan AS

Sebelumnya, Indonesia jadi negara yang disorot oleh Amerika Serikat dalam urusan status HAM. Kementerian Luar Negeri AS mencantumkan catatan dugaan pelanggaran HAM yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

PeduliLindungi adalah aplikasi yang digunakan pemerintah RI sebagai alat pelacak kasus COVID-19. Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan dan aktivitas, baik dalam maupun luar kota.

"Pemerintah mengembangkan Peduli Lindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19," demikian dituliskan dalam situs State.gov, dikutip Jumat (15/4/2022).

"Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi."

"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah."

 

Reporter: Supriatin/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya