Liputan6.com, Jakarta PeduliLindungi menyedot perhatian publik setelah muncul rilis dari Kementeri Luar Negeri AS yang menuding aplikasi tersebut diduga melanggar HAM.
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang digunakan pemerintah RI sebagai alat pelacak kasus COVID-19. Aplikasi PeduliLindungi ini digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan dan aktivitas, baik dalam maupun luar kota.
"Pemerintah mengembangkan Peduli Lindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19," demikian dituliskan dalam situs State.gov, dikutip Jumat 15 April 2022.
Advertisement
"Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi."
Baca Juga
"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah."
Selanjutnya, laporan Kemlu AS juga menyoroti petugas keamanan di Indonesia yang terkadang menyalahgunakan data tanpa pengawasan ataupun surat perintah.
"LSM mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon."
Kementerian Kesehatan mengklaim, aplikasi PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik. PeduliLindungi juga sudah mencegah 538.659 orang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.
Data ini tercatat sepanjang 2021 hingga 2022. PeduliLindungi pertama kali diluncurkan pada Maret 2020.
Menanggapi ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju.
“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," katanya, Jumat (15/4/2022).
"Kami memohon agar pihak-pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," imbuh Nadia.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berikan Dampak Positif
Dia menegaskan, penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans. PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).
Menurut Nadia, PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.
Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.
Â
Advertisement
PeduliLindungi Aman Digunakan
Nadia menjelaskan, persetujuan (consent) dari pengguna telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri. Misalnya pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan. Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespon kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis.
Kementerian Kesehatan telah melakukan kerja sama strategis dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi telah aman dan laik digunakan. Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi.
Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) ini menyebut PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik dan penempatan data di Pusat Data Nasional pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan demikian, PeduliLindungi yang sudah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang itu merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.
Â
Berhasil Atasi Covid-19 Dibanding AS
Sanggahan lainnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Dia menegaskan, PeduliLindungi dibuat untuk melindungi rakyat dari ancaman Covid-19.
Bahkan, dia menyebut Indonesia berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik daripada AS sendiri.
"Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, melindungi HAM bukan hanya secara individual. Tapi juga komunal-sosial.
Mahfud menjelaskan, dalam memberikan perlindungan secara komunal-sosial, negara harus berperan aktif. Sebagai bukti, lanjut dia, PeduliLindungi sangat efektif menurunkan penularan Covid-19, terlebih varian Delta dan Omicron.
"Itulah sebabnya kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke Delta dan Omicron," jelas Mahfud.
Dia justru menyinggung AS yang menerima banyak laporan pelanggaran HAM versi Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Seperti yang terjadi pada 2018 hingga 2021, AS dilaporkan melanggar HAM sebanyak 76 kali. Sementara Indonesia hanya dilaporkan 19 kali.
"Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar," kata Mahfud.
Â
Advertisement