Kasus DNA Pro, Penyanyi Ello Batal Hadiri Pemeriksaan karena Syuting

Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello tak dapat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Senin (18/4/2022) terkait kasus DNA Pro.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2022, 19:09 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2022, 16:50 WIB
Ello. (Foto: Instagram @marcello_tahitoe)
Ello. (Foto: Instagram @marcello_tahitoe)

 

Liputan6.com, Jakarta Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello tak dapat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Senin (18/4/2022) terkait kasus DNA Pro. Seharusnya, Ello akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan robot trading itu.

Ello pun meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

"Iya minta dijadwal ulang," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Merdeka, Senin (18/4/2022).

Menurut dia, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Ello pada minggu depan. Namun, belum diungkapkan tanggal pemeriksaan Ello.

"Minggu depan yah," ujar Whisnu.

Manajer Ello, Petra menyebut, putra pasangan musikus Diana Nasution dan Minggus Tahitoe itu tengah ada acara di salah satu stasiun televisi yang tidak dapat dibatalkan.

"Kita acara di TV hari ini, aku belum tahu sih," kata Petra saat dikonfirmasi awak media.

Petra menjelaskan, sebagai pengisi acara, Ello telah terjadwal untuk hadir hari ini.

Namun, dia memastikan Ello akan tetap kooperatif kepada penyidik.

"Iya belum pasti kalau aku enggak ngikutin sih, soalnya kan dalam hal ini kita pengisi acara, kita nyanyi, jadi bingung juga, artis artis kan pengisi acara ya kan," tutur Petra.

"Kalau itu kan kita sebagai warga negara Indonesia yang baik kita datang, sebisa mungkin datang ikuti prosesnya aja," tambah dia.

 

 

Juga Panggil Artis Lain

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri hari ini bakal melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro, Senin (18/4)

"Dijadwalkan hari ini (pemeriksaan)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Gatot enggan untuk menjabarkan secara rinci materi pemeriksaan sebagai saksi yang bakal ditanyakan ke pelantun lagu "Masih Ada" dan "Gak Kayak Mantanmu."

Untuk diketahui usai Ello diperiksa, selang sehari atau 19 April, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Artis Billy Syahputra. Selanjutnya, tanggal 20 April 2022, penyidik memeriksa Rizky Billar dan Lesti Kejora.

"Kemudian saudara RB dan saudari LK pada hari Rabu tanggal 20 April 2022," ujar Gatot dalam keterangan sebelumnya.

Lalu, Disc Jockey (DJ) Putri Una dijadwalkan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 21 April 2022 mendatang.

Sejumlah public figure atau Artis tersebut akan dilakukan pemeriksaan dalam penyidikan perkara DNA Pro dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tercatat selain Ello, dan DJ Una, serta Rizky Billar, serta Lesti Kejora adapula Billy Syahputra yang direncanakan bakal dipanggil.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

12 Tersangka

Pada perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap, selain itu penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.

Red Notice untuk 3 Tersangka

Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan red notice terhadap tiga tersangka kasus dugaan investasi bodong lewat robot tranding DNA Pro ke Interpol.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu menerangkan, ketiga orang tersangka sebelumnya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun, ketiganya atas nama Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty.

"Itu tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).

Modus

Adapun modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation. Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida.

Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.

Tidak ketinggalan menawarkan satu member dapat membentuk lebih dari satu username atau akun, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru, dan membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, juga komisi kepada member.

"Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa profit, profit sharing, bonus, dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi, di mana profit, profit sharing, bonus, dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya," Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menandaskan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya