Liputan6.com, Bekasi - Mendekati mudik Lebaran 2022, capaian vaksinasi dosis ketiga atau booster di Kota Bekasi, Jawa Barat, tercatat sebanyak 541.648 jiwa atau 26,87 persen. Capaian ini berdasarkan fasilitas kesehatan per tanggal 21 April 2022.
"Dosis ketiga lansia sebanyak 56.021 jiwa atau 35,88 persen, dan anak-anak 1," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga
Total dosis pertama mencapai 1.867.913 jiwa atau 92,65 persen, lansia 132.669 jiwa atau 84,98 persen, dan anak-anak 220.273 jiwa atau 92,82 persen.
Advertisement
Sedangkan dosis kedua dengan capaian total 1.657.467 jiwa atau 82,22 persen, lansia 102.375 jiwa atau 66,44 persen, dan anak-anak 179.334 jiwa atau 75,57 persen.
Sementara capaian vaksinasi booster berdasarkan E-KTP Kota Bekasi tercatat sebanyak 551.845 jiwa atau 27,37 persen, dan lansia 58.483 jiwa atau 37,45 persen.
Total dosis pertama sebesar 1.959.873 jiwa atau 97,22 persen, lansia 162.701 jiwa atau 104,20 persen, dan anak-anak 199.162 jiwa atau 83,92 persen.
"Untuk total dosis kedua sebanyak 1.694.850 jiwa atau 84,07 persen, lansia 130,162 jiwa atau 83,36 persen, dan anak-anak 161.954 jiwa atau 68,25 persen," ujar Tanti.
Sementara ketersediaan stok vaksin Covid-19 per tanggal 19 April 2022 berjumlah total 37.500 dosis, dengan rincian Sinovac (2.916 dosis), Aztrazeneca (110 dosis), Covovax (600 dosis), Moderna (27.874 dosis) dan Pfizer (6.000 dosis).
Himbauan
Pemkot Bekasi mengimbau warga yang akan melakukan perjalanan mudik, agar mengikuti vaksinasi dosis lengkap sebagaimana anjuran pemerintah. Warga bisa melakukan vaksinasi di gerai vaksinasi yang tersedia maupun puskesmas terdekat.
Sementara untuk memberikan rasa aman selama libur Lebaran 2022, Polres Metro Bekasi Kota bersama jajaran menyediakan fasilitas tempat penitipan kendaraan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Hal ini untuk mengantisipasi maraknya pencurian rumah kosong selama arus mudik.
Advertisement
Syarat Titip Kendaraan
Untuk bisa menitipkan kendaraan, Polres Metro Bekasi menyiapkan sejumlah persyaratan, di antaranya wajib menyertakan surat-surat kendaraan. Petugas juga akan memberikan tanda terima, sebagai bukti penitipan kendaraan yang bersangkutan.
"Persyaratan kalo mau bisa dititipkan di polsek, syarat seperti sepeda motor ya harus dilengkapi surat surat, seperti STNK, BPKB, dan juga tanda terima yang tentunya disiapkan oleh polsek dan polres," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Jumat 22 April 2022.