Kasus Pedagang Tolak Pungli Jadi Tersangka di Pasar Bogor Berakhir Damai

Kasus pedagang buah menganiaya preman usai menolak pungutan liar (pungli) di Pasar Bogor berakhir damai. Mereka bersepakat mengakhiri kasus hukum dalam proses mediasi di Mapolresta Bogor Kota.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 26 Apr 2022, 14:06 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2022, 14:06 WIB
Ilustrasi Garis Polisi. (Freepik)
Ilustrasi pungli (Freepik)

Liputan6.com, Bogor - Kasus pedagang buah menganiaya preman usai menolak pungutan liar (pungli) di Pasar Bogor berakhir damai. Mereka bersepakat mengakhiri kasus hukum dalam proses mediasi di Mapolresta Bogor Kota.

Dalam perkara ini Ujang Sarjana ditangkap dan ditetapkan tersangka atas laporan dari Ardiansyah dan Agus Susanto alias Komeng yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh Ujang Sarjana. Ujang melakukan penganiayaan karena menolak pungli. 

Perdamaian itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Suntana dan Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (26/4/2022).

"Hari ini kami mendapati kabar gembira, islah atau damai antara keluarga Pak Ujang dengan Komeng dan Adriansyah," ujar Suntana.

Menurutnya, perdamaian ini akan diajukan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bogor dan diharapkan menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah sukarela dan penuh keikhlasan melakukan langkah ini," ujarnya.

Dia berharap setelah berdamai kedua pihak menjadi saudara dan bersama-sama mencari rezeki di tempat yang sama tanpa ada perseteruan.

Adriansyah dan Komeng sepakat untuk berdamai dan telah memaafkan Ujang Sarjana. "Kami telah memaafkan dan melupakan kejadian itu. Saat ini kami sepakat untuk berdamai," ujar Adriansyah.

Kronologi

Seorang pedagang di Pasar Bogor, Kota Bogor, Ujang Sarjana dilaporkan polisi karena diduga menganiaya dua preman yakni Andriansyah dan Komeng.

Kasus ini terjadi pada 26 November 2021 sekitar pukul 21.30 WIB. Ujang kemudian ditangkap polisi dan tetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Ujang Sarjana, Emiral Rangga Tranggono menyatakan, peristiwa yang dialami kliennya itu bermula pada 26 November 2021 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, Ujang didatangi sejumlah orang yang diduga preman yang memaksa para pedagang membeli air minum kemasan yang dijual orang tersebut.

Berdasarkan kesaksian pedagang lainnya, sekelompok orang itu melakukan pemaksaan bahkan terkadang sambil membawa senjata tajam.

Pungutan liar dan aksi premanisme ini ditolak Ujang Sarjana dan juga banyak pedagang lainnya sehingga berujung pada percekcokan mulut.

Akan tetapi, Emiral menegaskan bahwa pada saat itu tidak terjadi pemukulan atau pengeroyokan.

Laporan

Dua bulan kemudian, tepatnya pada 2 Desember 2021, ada laporan polisi terhadap Ujang Sarjana. Penanganan kasus ini dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Bogor Tengah.

Dalam laporan itu, Ujang Sarjana dituding melakukan pengeroyokan terhadap dua orang, yakni Ade Agus Susanto alias Komeng dan Ardiansyah. Saat ini, kasus pengeroyokan tersebut dalam proses persidangan.

Merasa dikriminalisasi, salah satu keluarga korban mengadu kepada Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan ke Pasar Bogor.

Sambil menangis histeris, wanita bernama Kurniali itu mengungkapkan kepada Jokowi bahwa saudaranya bernama Ujang Sarjana ditangkap karena melawan preman usai menolak pungutan liar (pungli). Momen ini terekam video dan menjadi viral.

Infografis Respons Komnas HAM dan Polisi Terkait Temuan Kerangkeng Manusia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Respons Komnas HAM dan Polisi Terkait Temuan Kerangkeng Manusia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya