Larangan Ekspor Migor, Jokowi: Kebutuhan Pokok Masyarakat Adalah yang Utama

Presiden Jokowi menyatakan bahwa kebijakan larangan ekspor minyak goreng bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Apr 2022, 01:15 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2022, 01:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Jokowi melarang ekspor minyak goreng, CPO, dan produk turunannya.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa keputusan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Dia merasa ironis Indonesia sebagai negara produsen sawit terbesar, justru kesulitan mendapat minyak sawit.

"Saya ingin menegaskan bagi pemerintah kebutuhan pokok masy adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022).

"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah mengalami kesulitasn mendapatkan minyak goreng," sambungnya.

Dia menyadari adanya pro kontra di lapangan terkait keputusan pemerintah melarang ekspor minyak goreng, dan bahan bakunya. Namun, Jokowi meminta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah kelangkaan minyak goreng ini dengan lebih baik dan jernih.

"Saya sebagai presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi. Sudah empat bulan kelangkaan (minyak goreng) berlangung," ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan bahwa pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng ini, namun belum efektif. Untuk itulah, kata dia, pemerintah memutuskan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya ke luar negeri.

"Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia termasuk dari kawasan berikat," ucap Jokowi.

Untuk diketahui, Pemerintah kini melarang seluruh produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya. Sebelumnya pemerintah hanya melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau serong disebut RBD Palm Olein.

Larangan Ekspor Dicabut Jika Kebutuhan Dalam Negeri Tercukupi

Jokowi Soal Mafia Minyak Goreng
Presiden memberikan keterangan pers usai menyerahkan bansos di Pasar Bangkal, Sumenep, Jatim, Rabu (20/04/2022). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dirinya akan mencabut larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya, apabila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Dia memastikan akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut.

"Begitu kebutuhan dalam begeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022).

Dia menyadari bahwa negara membutuhkan pajak hingga devisa dari ekspor minyak goreng. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus memenuhi kebutuhan pokok masyarakat sehingga dibuatlah kebijakan larangan ekspor minyak goreng.

"Karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prirotas yang lebih penting," katanya.

Jokowi mengatakan bahwa sudah empat bulan, Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng. Berbagai kebijakan pun telah diupayakan, namun masih belum efektif mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng.

Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara produsen minyak sawit terbesar di dunia. Untuk itulah, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

 

Dampak Negatif Larangan Ekspor Minyak Goreng dan CPO

Ketersediaan Stok Minyak Goreng di Supermarket
Ketersediaan Stok Minyak Goreng di Supermarket

Jokowi tak memungkiri, kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, termasuk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya bakal membuat negara menanggung kerugian tak sedikit.

Pasalnya, pemerintah bakal kehilangan devisa hasil ekspor CPO yang nilainya tak sedikit. Namun, Jokowi bersikeras ingin mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri terlebih dahulu.

"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif. Berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap. Namun tujuan kebijakan ini ada untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah," ujarnya dalam siaran video, Rabu (27/4/2022).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun turut meminta kesadaran pelaku industri minyak sawit untuk memasok kebutuhan dalam negeri.

"Prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat. Semustinya, kalau melihat kapasitas produksi, kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi," desak Jokowi.

Menurut perhitungannya, volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi dan diekspor negara jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Sehingga, masih tersedia sisa kapasitas yang sangat besar.

"Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi. Ini yang menjadi patokan saya untuk mengevaluasi kebijakan itu," kata Jokowi. 

Larangan Ekspor CPO dan Produk Turunannya

Ilustrasi CPO 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO

Pemerintah melarang seluruh produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta turunannya. Sebelumnya pemerintah hanya melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau serong disebut RBD Palm Olein.

Pernyataan ini diutarakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam sesi teleconference, Rabu (27/4/2022). Sehari sebelumnya, Airlangga mengatakan larangan ekspor hanya berlaku untuk 3 kategori HS RBD Palm Olein.

"Sesuai keputusan bapak Presiden (Jokowi), kebijakan pelarangan ini didetilkan dan berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, dan used cooking oil," ujar dia.

Aturan ini tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang akan berlaku Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Namun ia tidak mendetilkan Permendag baru yang dimaksud.

"Ini sesuai arahan bapak Presiden, ini akan berlaku tanggal 28 April malam ini jam 12 malem," kata Airlangga.

Presiden Jokowi disebutnya memutuskan aturan ini demi kepentingan rakyat. Khususnya untuk ketersediaan minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter di seluruh pasar tradisional.

"Kebijakan ini memastikan, produk CPO dapat didedikasikan seutuhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah. Harganya Rp 14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK," tuturnya.

Airlangga menyatakan, pemerintah berkomitmen memantau pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya melalui koordinasi berbagai instansi.

"Pengawasan pelarangan ekspor dilakukan Bea dan Cukai. Untuk pelaksanaan hasil distribusi CPO dan produk turunannya tentu kalau ada pelanggaran akan di tindak tegas. Karena Satgas Pangan, Bea Cukai, Kepolisian akan terus mengawasi. Demikian juga dengan Kementerian Perdagangan," tandas Airlangga Hartarto.  

Infografis Ragam Tanggapan Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya