Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo melarang ekspor CPO dan produk turunannya termasuk bahan baku minyak goreng mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Larangan ekspor ini dalam rangka memenuhi kuota kebutuhan pasar dalam negeri akan minyak goreng.
"Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri," kata Jokowi dalam video keterangan resminya, Jakarta Rabu (27/4/2022).
Baca Juga
Seharusnya produksi kelapa sawit dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Mengingat dari segi volume, kebutuhan minyak goreng domestik sangat kecil dibandingkan yang selama ini diekspor keluar negeri.
Advertisement
"Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi untuk kebutuhan sendiri jauh lebih kecil dari yang biasa diekspor," katanya.
Untuk itu, bila semua pihak memiliki cara pandang yang sama, mengutamakan stok kebutuhan dalam negeri, maka masyarakat tidak perlu dibuat resah dengan kelangkaan minyak goreng.
Sayangnya, kondisi sebaliknya yang terjadi. Pemerintah mengambil keputusan melarang ekspor CPO dan minyak goreng. Keputusan ini baru akan dicabut jika stok kebutuhan di dalam negeri sudah tercukupi dan tidak ada lagi kelangkaan yang diakibatkan.
"Begitu kebutuhan sudah terpenuhi, nanti saya cabut larangan ekspor," kata dia.
Tak bisa dipungkiri, negara juga membutuhkan pendapatan dari pajak ekspor. Negara membutuhkan devisa negara, surplus neraca perdagangan. Namun, ditegaskan Jokowi, pemenuhan kebutuhan masyarakat menjadi yang utama.
"Saya tahu negara perlu pajak, perlu devisa, perlu surplus neraca perdagangan tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat ini prioritas yang penting," pungkasnya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Larangan Ekspor CPO dan Turunannya Berlaku Mulai 28 April 2022 Pukul 00.00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melarang ekspor semua produk turunan kelapa sawit ke luar negeri. Baik itu CPO, RPO, RDB Palm Olein, Pome dan Use Coocking Oil. Larangan ini akan berlaku mulai tanggal 28 April 2022, pukul 00.00 WIB.
Sebelumnya, Pemerintah hanya melarang ekspor 3 kode Harmonized system produk RBD Palm Oil dengan, yaitu HS 1511 9036, HS 1511 9037, HS 1511 9039. Ketiganya adalah bahan baku minyak goreng.
“Ini menindaklanjuti penjelasan pemerintah sebelumnya, ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter yang merata di seluruh Indonesia,” jelas Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Kebijakan terkait ekspor CPO, Secara Virtual, Rabu (27/4/2022).
Keputusan ini diambil lantaran Presiden Joko WIdodo memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat. Kebijakan pelarangan ini sebelumnya membuat masyarakat bingung, oleh karena itu secara detailnya larangan ini berlaku untuk semua produk baik itu Crude Palm Oil CPO , Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein RBD Palm Olein, Palm Oil Mill Effluent (POME) dan Used Cooking Oil.
“(Kebijakan) ini sudah tercakup di dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB, karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa ini akan berlaku tanggal 28 atau malam ini jam 12 malam,” ungkap Airlangga Hartarto.
Advertisement
Kepentingan Masyarakat
Airlangga menegaskan, keputusan Presiden ini merupakan hasil pertimbangan menyangkut kepentingan masyarakat. Disisi lain, Presiden juga berkomitmen bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakan pemerintah.
Kebijakan ini memastikan produksi dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga sesuai HET yaitu Rp14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK.
“Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan tersebut ,tetap sama dengan yang disampaikan kemarin yaitu pengawasan larangan ekspor dilakukan oleh bea dan cukai, dan untuk pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya tentu kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas pangan, Bea Cukai, kepolisian akan terus mengawasi demikian juga dengan Kementerian Perdagangan,” pungkasnya.