Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Richard dijemput paksa lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.
"Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa, para pihak utamanya, satu orang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).
Ali mengatakan, sebelum dijemput paksa, Richard terlebih dahulu dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun rupanya Richard yang sudah dijerat menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon ini tak memenuhi panggilan KPK.
Advertisement
"Hari ini kami memanggil dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Baca Juga
Ali mengatakan, kini Richard sudah diamankan tim penyidik dan segera diseret ke markas antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Nanti saya kira teman-teman bisa menunggu kehadiran yang bersangkutan dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Ali.
Sebelumnya, KPK mencegah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy bepergian ke luar negeri. Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Â
Cegah 2 Orang Lainnya
Selain Richard, KPK juga mencegah dua orang lainnya.
"Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan demi kepentingan proses hukum. Ali berharap, saat dipanggil, Richard tengah berada di dalam negeri.
"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Advertisement
Tetapkan Tersangka
Ali belum bisa menjelaskan kronologi lengkap kasus yang tengah diusut KPK itu. Ali menyatakan bakal menjelaskan secara rinci saat upaya hukum paksa penangkapan atau penahanan.
Ali membenarkan pihak lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka. Diduga, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang dijerat KPK sebagai tersangka.
Sumber intenal Liputan6.com membenarkan penetapan Richard sebagai tersangka.
"Untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," kata Ali.
Ali berjanji pihaknya akan menyampaikan setiap perkembangan kasus ini.
"KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan tim penyidik KPK," kata Ali.