Langgar Perizinan, Polisi Segel 2 Bar di Jakarta Selatan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel dua bar di Jakarta Selatan terkait dengan pelanggaran izin usaha dan kapasitas pengunjung, Sabtu (14/5/2022) dinihari WIB.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mei 2022, 08:03 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2022, 08:03 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi segel (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel dua bar di Jakarta Selatan terkait dengan pelanggaran izin usaha dan kapasitas pengunjung, Sabtu (14/5/2022) dinihari WIB.

"Ada dua tempat yang kami segel. Pertama itu Zodiac dan TCC (The Cocktail Club)," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander, seperti dilansir Antara.

Diungkapkan pula bahwa penyegelan tersebut lantaran ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan oleh petugas gabungan.

"Kami segel dari Satpol PP segel sementara terkait perizinan dan jumlah kapasitas. Tadi juga ditemukan beberapa minuman keras tidak menggunakan cukai asli yang dikategorikan ilegal," ujarnya.

Sebelum menyegel dua bar tersebut, polisi bersama aparat Pemprov DKI Jakarta juga melakukan inspeksi di beberapa lokasi, seperti PENN, Brotherhood, Hollywings Gunawarman, MsJackson, dan A/A Bar.

Namun, di lokasi tersebut tidak ditemukan pelanggaran terkait dengan izin usaha dan kapasitas pengunjung.

Laporan Masyarakat

Dony mengatakan bahwa inspeksi gabungan pada Jumat (13/5) malam ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dengan tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin usaha dan menyalahi aturan izin lokasi usaha.

"Ini juga menyikapi keluhan masyarakat, apalagi beberapa lokasi tempat hiburan terletak di permukiman sehingga masyarakat terganggu musik masih ingar-bingar. Ini yang kami tertibkan," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya