Liputan6.com, Jakarta Politikus PAN Saleh Partaonan Daulay meminta Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk mendorong pelaksanaan vaksin Covid-19 halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
"Wakil presiden dinilai sebagai tokoh politik dan tokoh umat yang paling mengerti soal urgensi penggunaan vaksin halal," kata dia seperti dilansir dari Antara, Senin (16/5/2022).
Advertisement
Baca Juga
Pria yang juga duduk sebagai anggota DPR RI ini memandang Wapres dulunya adalah seorang Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki pengalaman dan perjuangan yang panjang dalam pembumian produk halal di Indonesia. Bahkan melalui munas terbaru, beliau dikukuhkan lagi sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat.
"Tidak salah, jika beliau dipandang sebagai ikon penggunaan produk halal di Indonesia," ungkap Saleh.
Dia menegaskan dengan jabatan wapres, Ma'ruf Amin akan lebih mudah untuk memerintahkan penggunaan produk halal bagi seluruh masyarakat. Apalagi, produk itu adalah berjenis vaksin.
Menurut Saleh, bila wapres peduli dengan keinginan masyarakat yang menginginkan vaksin halal, maka pihak Kemenkes dipanggil untuk meminta penjelasan mengapa putusan MA soal vaksin halal tidak dijalankan.
"Kalau wapres mau, bisa saja menkes dan pihak kemenkes dipanggil. Minta penjelasan soal putusan MA. Mengapa belum bisa dilaksanakan dan dieksekusi," ungkap dia.
Ketua Fraksi PAN itu meyakini jika wapres turun tangan, maka putusan MA itu akan terlaksana.
Sebab, di mata masyarakat, KH Ma'ruf tidak hanya memiliki simbol kekuasaan politik, tetapi juga pada saat yang sama memegang otoritas pengetahuan agama Islam yang sangat kuat. Kesempatan seperti ini sangat berharga untuk menunjukkan keberpihakan pada perlindungan konsumen Muslim di Indonesia.
"Saya yakin presiden pun akan setuju jika Kiyai Ma'ruf mengambil bagian dari pelaksanaan putusan MA ini. Tentu itu akan sangat membantu pemerintah. Paling tidak untuk menunjukkan keberpihakan pada supremasi hukum dan perlindungan konsumen Muslim di Indonesia. Itu adalah juga bagian dari manifestasi pelaksanaan HAM," kata Saleh.
Â
Diminta Serius Laksanakan Putusan MA
Hasil survei terkait penyediaan vaksin halal oleh Media Survei Indonesia (MSI), menunjukkan bahwa 92,9 persen masyarakat setuju dan mendukung langkah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dalam memperjuangkan dan mendesak pemerintah agar menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal untuk masyarakat muslim.
Menanggapi hal tersebut, Pembina YKMI Jamaluddin Hasyim mengatakan, banyaknya dukungan masyarakat terhadap arah gerak YKMI dalam memperjuangkan vaksin halal menunjukkan kepedulian masyarakat muslim terhadap perintah syariat agama.
"Kami meminta pemerintah jangan anggap remeh hal ini. Presiden Jokowi yang katanya mendukung Indonesia sebagai pusat halal dunia harus menunjukkan langkah konkretnya. Jangan sampai ketidakpatuhan terhadap putusan MA ini menjadikan umat mengalami moral distrust kepada pemerintah" kata Jamaluddin dalam keterangan pers diterima, Minggu (15/4/2022).
Jamaluddin kemudian mengutip data hasil survei terkait, diketahui sebanyak 38,2 persen masyarakat mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah pihak yang memegang peranan dan paling bertanggung jawab terkait penyediaan vaksin halal.
Selain Jokowi, urutan selanjutnya adalah Menteri Kesehatan Budi Gunadi (31,4 persen) dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto sebesar 15,5 persen.
"Data itu menunjukkan tingginya harapan masyarakat terutama yang muslim berharap Pak Jokowi jangan sampai mengecewakan masyarakat. Begitupun kepada Pak Menteri Budi Sadikin, kita ini negara yang mayoritas penduduknya muslim, dan 95,8 persen masyarakat akan memilih vaksin halal," tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) DKI Jakarta ini.
Â
Advertisement
Putusan MA soal Vaksin Halal
Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia atau YKMI agar pemerintah Indonesia menyediakan vaksin Covid-19 halal.
Uji materi dilakukan terhadap Pasal 2 Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Amar Putusan Nomor 31 P/HUM/2022 pada 14 April 2022, MA menyatakan Pasal 2 Perpres 99/2020 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pemerintah pun wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.