Wapres Ma'ruf Bersama Menaker Ida Serahkan Santunan Akibat Kecelakan Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Id Fauziyah kembali mendampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam penyerahan santunan kepada lima ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2022, 20:10 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2022, 20:03 WIB
Wapres Serahkan Santunan Akibat Kecelakan Kerja (Istimewa)
Menteri Ketenagakerjaan Id Fauziyah kembali mendampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam penyerahan santunan kepada lima ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Id Fauziyah kembali mendampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam penyerahan santunan kepada lima ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di kantor Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (LRSPDSRW) “Meohai” Kementerian Sosial, kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (19/5/2022). Bantuan yang diberikan berupa santunan meninggal dunia, biaya transportasi, pemakaman, dan beasiswa bagi dua orang anak.

Kelima pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja tersebut yakni Erwin Kadir (PT ASDP Indonesia Ferry) menerima santuan meninggal dunia kecelakaan kerja sebesar Rp357juta. Kedua anaknya menerima beasiswa hingga tingkat perguruan tinggi Ibra Renaldi (Rp69juta) dan Raysha Widy Zifayrah (Rp78juta).

Pekerja kedua, Lukman (PT Fajar Lestari) senilai Rp154juta. Ahli warisnya menerima beasiswa Muhammad Zulfikar menerima beasiswa sampai Perguruan Tinggi sebesar Rp82,5juta. Ketiga, Diki Zulkarnain (PT OSS) menerima santunan meninggal dunia kecelakaan kerja sebesar Rp147,9juta.

Keempat, Pupu Bayu (PT. Pinus Merah Abadi) mendapt santunan meninggal dunia kecelakaan kerja sebesar Rp154,8juta. Kelima, Suhardin (PP Maju Jaya) menerima santunan meninggal dunia kecelakaan kerja Rp152juta.

Wapres menmbahkan diundangkannya PP Nomor 82/2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan upaya Pemerintah dalam memberikan perlindungan paripurna kepada pekerja/buruh yang mangalami kecelakaan kerja dengan meningkatkan manfaat dan tidak adanya kenaikan iuran.

Kenaikan manfaat tersebut berupa perawatan sesuai dengan medis, perawatan di rumah (Home Care) apabila pekerja tidak memungkinkan untuk dirawat di Rumah Sakit. "Selain itu, santunan berupa penggantian upah selama pekerja tidak mampu bekerja (STMB), beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari tingkat pra sekolah (TK) hingga Perguruan Tinggi bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, " ujar Wapres.

Untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, jumlah peserta program JKP hingga Mei 2022 sebanyak 197.741 tenaga kerja. Dari total tersebut telah mengajukan klaim manfaat sebanyak sembilan orang berupa uang tunai. "Delapan orang di antaranya telah mengikuti asesmen dan satu orang mengikuti konseling untuk percepatan mendapatkan pekerjaan, " katanya.

Sementara Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan secara nasional hingga April 2022 sebanyak 52,06 juta tenaga kerja. Terdiri dari pekerja penerima upah (PU), pekerja bukan penerima upah (BPU), pekerja jasa konstruksi dan 205,295 pekerja migran Indonesia (PMI) aktif.

Bersamaan acara tersebut, Wapres juga memberikan Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Jaminan Sosial danSantripreneur.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya