Kemendagri Usul Peserta Pemilu 2024 Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing

Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan, bagi para peserta Pemilu 2024 baik itu capres-cawapres, cakada dan caleg mengisi formulir dan menyatakan tidak pernah memiliki paspor negara lain.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Mei 2022, 08:30 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2022, 08:30 WIB
Dukcapil Kemendagri dan KPU.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dan Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan, bagi para peserta Pemilu 2024 baik itu capres-cawapres, cakada dan caleg mengisi formulir dan menyatakan tidak pernah memiliki paspor negara lain.

Adapun saran ini disampaikan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa membuat formulir tersebut.

Menurut dia, sebab selama ini, dirinya menilai dalam hal kewarganegaraan Indonesia menganut Stelselnya Pasif. Kalau tidak ditanya, para pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif DPR/DPD/DPRD serta calon kepala daerah tidak pernah mendeklarasikan mereka pernah punya paspor negara lain atau tidak.

"Jadi ada satu Formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan itu mau men-declare hal tersebut," kata Zudan dalam keterangannya yang dikutip Jumat (20/5/2022).

Dia menuturkan, saat ini WNI yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis dinyatakan kehilangan kewarganegaraann, karena masih memerlukan tindakan atau keputusan pemerintahan yang memastikan kapan kewarganegaraannya hilang. Hal ini perlu dokumen berupa keputusan dari pemerintah untuk kepastian hukum.

Zudan mengatakan, dalam administrasi pemerintahan apa yang yang dikatakan batal demi hukum itu tidak ada yang terjadi secara otomatis.

Hal itu merujuk saat dirinya menangani kasus Djoko Tjandra (DT) dan Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore (ORK) yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan memiliki dua paspor.

"Djoko Candra memiliki Paspor Papua Nugini, Orient Kore punya paspor Amerika Serikat. Tapi keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Adminduk karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki 2 paspor," kata Zudan.

 

Sudah Ada di Undang-undang

Menurut Zudan, padahal dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan dikatakan salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain.

"Perumusan di Pasal 23 itu sebagai perumusan norma sanksi administrasi," kata dia.

Sehingga, lanjut Zudan, ketika memenuhi syarat melakukan perbuatan yang telah ditetapkan, maka orang tersebut dapat diberi sanksi kehilangan kewarganegaraannya.

"Nah, disinilah tindakan pemerintahan yang bersifat konkrit, individual dan final diperlukan. Esensinya adalah diperlukan adanya sebuah keputusan dari pemerintah," ata dia.

"Sehingga, saya berpendapat dari dua kasus tersebut, yang dalam waktu yang bersamaan keduanya memiliki paspor tapi tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya dan masih berstatus WNI. Ini disebabkan belum ada tindakan administrasi pemerintah," sambungnya.

 

Ada Peraturan Tinggi

Zudan menjelaskan, pengalamannya di Biro Hukum Kemendagri tahun 2008 hingga 2014, ada asas hukum yang mengatakan Lex superiori derogat legi inferiori. Artinya, peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah.

"Tapi ketika perda-perda di daerah tidak dibatalkan, tetap saja perda yang lebih rendah dari UU dan bertentangan dengan UU, tetap dijalankan dan tidak batal. APBD sah, Perda Perizinan jalan," kata dia.

Menurut pandangannya, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan maka Pasal 23 itu belum masuk pada perbuatan hukum konkret.

"Jadi kita belum tahu, ORK itu kapan kehilangan kewarganegaraan RI-nya, DT kapan kehilangan kewarganegaraannya," kata Zudan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya