Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejumlah data hasil monitoring tentang perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung sepanjang 2021. Salah satunya tentang latar pekerjaan paling sering menjadi terdakwa kasus korupsi.
Pelaku korupsi mayoritas merupakan perangkat desa. Ada sebanyak 363 perangkat desa yang tersangkut kasus korupsi sepanjang tahun kemarin.
Baca Juga
"Nomor duanya adalah pemerintah daerah (ASN) sebanyak 346 orang dan ketiganya adalah swasta sebanyak 275 orang," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat jumpa pers daring tentang Peluncuran Tren Vonis 2021, Jakarta, Minggu (22/5/2022).
Advertisement
Dia tidak terkejut dengan hasil tersebut. Sebab, hal itu selalu berulang setiap tahun berdasarkan monitoring ICW selama ini. Perangkat desa selalu menempati peringkat satu sebagai pelaku korupsi sejak 2018 lalu.
"Angka korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa selalu naik dan puncaknya ada di tahun 2021. Begitu juga di ranah swasta dan legislatif (juga mengalami peningkatan)," jelas Kurnia.
363 orang ini bersumber dari kasus korupsi yang ditindak Kejaksaan Agung. ICW tidak menemukan perangkat desa yang ditindak oleh KPK pada periode monitoring 2021.
Sementara, 346 orang dari pemerintah daerah (ASN) yang terlibat korupsi adalah jumlah akumulatif dari penindakan yang dilakukan KPK sebanyak 8 orang dan Kejaksaan Agung sebanyak 338 orang.
Pada orang berlatar belakang swasta, 32 orang dari 275 orang itu terlibat perkara yang ditindak KPK dan Kejaksaan Agung sebanyak 243 orang.
Aktor Korupsi Termuda
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah perkara dan terdakwa kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2021 naik ketimbang tahun sebelumnya.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mencatat ada 1.282 perkara korupsi dengan total terdakwa 1.404 orang yang ditangani kedua lembaga penegak hukum itu.
"Ini kenaikan dibanding tahun 2018, 2019 dan 2020. Angka ini dari yang disidangkan Januari sampai Desember 2021 di seluruh tingkatan pengadilan, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di ranah kasasi dan kami juga mencuplik peninjauan kembali," kata Kurnia saat jumpa pers daringnya tentang Peluncuran Tren Vonis 2021, Minggu (22/5/2022).
Dia lalu membeberkan data perkara dan terdakwa korupsi dari 2018 hingga 2022. Pada 2018, terdapat 1.053 perkara dan 1.162 terdakwa di KPK dan Kejagung. Pada 2019 terdapat 1.019 perkara dan 1.125 terdakwa. Pada 2020, terdapat 1.218 perkara dengan 1.298 terdakwa.
ICW juga memaparkan rentang usia pelaku korupsi, mulai dari yang termuda hingga yang paling lanjut usia. Hasilnya, ditemukan pelaku rasuah termuda dengan umur 24 tahun. Korupsi yang dilakukannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Advertisement
Aktor Korupsi Tertua
Sedangkan aktor rasuah paling tua dalam pemantauan ICW sepanjang 2021, berusia 79 tahun, yang berasal dari di Sumatera Utara dan berklaster anggota DPRD.
"Aktor korupsi termuda dan aktor korupsi yang sudah lanjut usia, termudia usianya 24 tahun kerugian negara Rp 2,1 miliar dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, sedangkan yang paling tua itu usia 79 tahun di Sumatera Utara dari klaster DPRD terbukti melakukan praktek suap menyuap sebesar Rp 477 juta," tutur Kurnia.
Aktor korupsi berusia 24 tahun itu adalah Nur Afifah Balqis yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Dia dinobatkan sebagai tanahan KPK termuda.
Bersama Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang juga Ketua DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU.