Liputan6.com, Jakarta - Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Pemuda Tangerang, terciduk mengonsumsi narkoba. Kedua WBP tersebut berinisial J dan M.
"Terkait narapidana yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut benar adanya," kata Kalapas Pemuda Tangerang Kadek Anton Budiharta saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).
Advertisement
Baca Juga
Penemuan tersebut pun diduga terjadi pada April 2022. Sebab, sejak 10 April 2022, Lapas Pemuda Tangerang sudah menggandeng BNNP Banten untuk pengungkapan kasus tersebut.
"Hasil sinergitas antara Lapas Pemuda Tangerang dengan BNNP Banten telah berhasil mengungkap lebih jauh kasus penyalahgunaan narkoba dimaksud," kata Kadek.
Menanggapi hal tersebut, Lapas Pemuda Tangerang pun segera melakukan evaluasi. Lantaran dua warganya kecolongan bisa mengonsumsi barang haram dalam penjara.
"Kami juga telah melaksanakan pemeriksaan secara internal untuk menuntaskan penangan terhadap kasus tersebut. Kepada J dan M, telah dijebloskan ke blok sel isolasi untuk diasingkan dari luar dan teman-temannya," kata Kadek.Â
Â
Hakim Vonis Mati 3 Napi Lapas Cipinang Pengendali Narkoba di Riau
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru vonis mati tiga terdakwa peredaran 9 kilogram narkoba jenis sabu. Sementara dua terdakwa lainnya yang masih satu jaringan dengan tiga pelaku lainnya selamat karena divonis penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa yang divonis mati ini adalah Ridho Yudiantara, Satria Aji Andika dan Ambo Alla. Ketiganya tercatat sebagai narapidana kasus narkoba di Lapas Cipinang dan mengendalikan peredaran sabu tersebut di Riau.
Vonis ini dibacakan ketua majelis hakim, Dr Dahlan, didampingi dua hakim anggota, Yuli Artha Pujayotama dan Daniel Ronal SH.
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ridho Yudiantara, terdakwa Satria Aji Andika dan terdakwa Ambo Alla," tegas Dahlan dalam putusannya pada 10 Maret 2022.
Dahlan menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Rendi Panalosa, yang dibacakan beberapa hari sebelumnya.
Untuk dua terdakwa lainnya, masing-masing Joko Sutikno dan Martin divonis hukuman penjara selama seumur hidup. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU yaitu 13 tahun penjara.
Terhadap vonis ini, para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Advertisement
Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara, Tahanan Lapas Banten Dipindahkan ke Nusakambangan
Terbukti masih terlibat pengendalian narkoba dari dalam penjara, Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) Banten dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) Selasa malam, 25 Januari 2022, sekitar pukul 23.00 WIB. Bandar narkoba yang masih terlibat mengedarkan barang haram itu dimasukkan ke Lapas Super Maximum Security.
"Mereka yang kita pindah terindikasi dan bahkan beberapa diantaranya terbukti masih terlibat peredaran narkoba," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, melalui pesan elektroniknya, Rabu (26/1/2022).
Pemindahan juga untuk meminimalisasi kepadatan hunian Lapas yang bisa menyebabkan keributan atau gangguan ketertiban, di dalam penjara.
Dari puluhan WBP yang dipindahkan, terdapat 3 tahanan yang akan menjalani vonis hukuman mati. "Iya ada (hukuman mati), ada tiga orang, seumur hidup 18 orang," ujarnya.
WBP yang dipindahkan Kemenkumham Banten ke Nusakambangan berasal dari Lapas Kelas IIA Cilegon dan Serang. Pemindahannya menggunakan bus dan dikawal ketat oleh Brimob Polda Banten yang menerjunkan mobil baracuda.
Total WBP yang dipindahkan berjumlah 58 orang, terdiri dari 55 kasus narkoba dan 3 kasus pembunuhan.
Mahfud Md Beberkan Banyaknya Napi Narkoba di Setiap Lapas
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, tingkat hunia narapida narkoba mencapai 50 persen dari jumlah keseluruhan penghuni Lapas di Indonesia.
"Kasus narkoba mendominasi tingkat hunian lebih dari 50 persen. Apa yang terjadi ternyata yang banyak itu pengguna yang umumnya korban atau orang terjebak," kata dia dalam konferensi pers, Rabu 8 September 2021.
Mahfud menjelaskan beberapa di antaranya dijebak dan akhirnya masuk penjara. Dirinya juga menyebut seorang bandar narkoba yang divonis inkrah yang bisa dipenjara.
Namun untuk korban atau pengguna bisa harus dipertimbangkan untuk dipenjara atau jalani rehabilitasi. Sebab dengan korban yang menjalani rehabilitasi dapat mengurangi kapasitas hunian.
"Pada tahap tertentu korban menjalani rehabilitasi sehingga penjara tidak penuh dengan itu. Karena kita dulu kan namanya penjara di zaman belanda, tahun 50 digagas namanya tidak penjara tapi lapas tujuannya memanusiakan manusia," jelas Mahfud.
Advertisement