Tangkap Pengedar Narkoba di Kampung Ambon Jakbar, Polisi Temukan 2,4 Kilogram Sabu

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Kampung Ambon.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Mei 2022, 20:12 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2022, 16:00 WIB
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Kampung Ambon. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap satu pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Kampung Ambon. Sedangkan satu lainnya ditangkap di Kemayoran.

Dalam penangkapan tersebut, sabu seberat 2,4 kilogram dan ganja sebanyak 72,31 gram disita sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menerangkan, pengungkapan kasus ini diawali dengan tertangkapnya seorang pengedar insial APW (24) di Kampung Ambon di Kompleks Permata, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat.

"Dalam penangkapan itu, menemukan 50 gram narkoba jenis sabu," kata dia dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).

Pasma mengatakan, pihaknya menelusuri ke jaringan lain. Satu orang tersangka inisial MF (26) ditangkap di Kemayoran Jakpus. Dari tangan, MF juga didapatkan 10,68 sabu dan 3,31 gram ganja.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MF mengaku menyimpan narkoba jenis rumah kost pelaku. Alhasil ditemukan beberapa paket sabu dengan berat yang beragam.

"Paket besar sabu seberat 1.500 gram, 9 plastik klip berisi sabu dengan total 916,31 gram dan 1 plastik klip sedang berisi ganja seberat 69 gram, dan buku catatan penjualan narkoba jenis sabu.

"Total barang bukti yang diamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 2,4 kilogram dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 gram," ujar dia.

 

Masih Buru Dua Orang

Pasma mengatakan, pihaknya masih memburu dua tersangka lain yang saat ini telah masuk ke dalam daftar pencarian Orang.

"2 orang yang satu terkait narkoba jenis sabu, yang satu terhadap ganja," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Lasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Dinyatakan Positif Narkoba

Unit Reskrim Polsek Cengkareng menggelar operasi pemberantasan narkoba di Kampung Ambon di Kompleks Permata, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat. Ada dua orang pengedar narkoba jenis sabu diringkus.

"Kita amankan dua pengedar yang berada di Kampung Ambon," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Ardhie menerangkan, kedua pengedar ditangkap berserta barang bukti beberapa paket narkoba siap edar. Ada pula alat hisap atau bong dan timbangan.

"Barang buktinya sabu ada beberapa paket siap edar dan ponsel buat transaksi serta alat-alat lain," ujar dia.

Ardhie mengatakan, narkoba jenis sabu disita dari beberapa lokasi termasuk di beberapa lahan kosong di kawasan Kampung Ambon.

"Ditemukan terpisah-pisah, ada yang di rumah, ada yang diselip-selipan tanah kosong ataupun seputar kawasan Kampung Ambon," ucap dia.

Guna kepentingan penyelidikan, kedua pengedar digelandang ke Polsek Cengkareng. Ardhie mengatakan, mereka juga dinyatakan positif mengkonsumi narkoba sesuai hasil tes urine.

"Kedua pengedar ini sudah kami periksa urine, hasilnya positif. Selanjutnya akan dibawa ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya