Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.
"Saat ini tim jaksa KPK, telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama Terdakwa RJ Lino," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Baca Juga
Ali mengatakan, kasasi diajukan lantaran tim penuntut umum beranggapan PT DKI tidak menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM).
Advertisement
"Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta kami nilai telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar sebesar USD1,99 juta kepada perusahaan HDHM China," kata Ali.
Menurut Ali, penjatuhan uang pengganti terhadap perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum tim jaksa eksekutor KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
"Pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM China tentu juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa," kata Ali.
Menurut Ali, KPK berharap otoritas China mendukung penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi.
"Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali.
Putusan Banding RJ Lino
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan putusan banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Hasilnya, vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
"Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan majelis hakim dalam situs resminya dikutip, Minggu (8/5/2022).
Adapun hakim yang mengawal vonis tersebut yakni Binsar Pamopo Pakpahan, Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, putusan Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum, demikian juga dalam menjatuhkan pidana terhadap RJ Lino.
Menurut putusan hakim, diketahui RJ Lino dipidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan.
Advertisement
Vonis RJ Lino
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. RJ Lino divonis atas kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.
Dalam putusannya, hakim menimbang hal memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, RJ Lino disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal meringankan adalah RJ Lino dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, berkontribusi untuk perusahaan tempatnya bekerja dan belum pernah dipidana.
Namun, RJ Lino tetap dijatuhi hukuman selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terhadap terdakwa dijatuhi pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," tegas Anggota Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan putusan di PN Tipidkor Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Banding diajukan KPK karena putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mempertimbangkan pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sebesar 1.997.740,23 dollar Amerika Serikat atas perbuatan RJ Lino.