KPK Ultimatum Tersangka Dugaan Korupsi Gereja Papua Kooperatif Hadir di Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Mimika, Papua.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jun 2022, 17:53 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2022, 17:53 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Mimika, Papua.

"Terkait perkara korupsi pembangunan Gereja di Mimika, hari ini benar, tim penyidik memanggil satu orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka untuk pemeriksaan melengkapi berkas perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya soal korupsi Gereja Kingmi Mile 32 itu, Selasa (7/6/2022).

Ali menyatakan tim penyidik membutuhkan kehadiran tersangka tersebut. Hanya saja Ali belum mau membeberkan nama maupun inisial tersangka tersebut.

"Kehadiran tersangka dibutuhkan pada proses penyidikan ini. Namun informasi yang kami peroleh, hingga siang ini yang bersangkutan belum hadir. Kami masih menunggu sikap koperatif dari tersangka dimaksud," kata Ali.

Ali menyebut surat panggilan telah dikirim secara patut. Ali memastikan surat panggilan diterima sesuai alamat yang bersangkutan.

Ali berharap tersangka itu kooperatif terhadap proses hukum.

"Perlu kembali kami sampaikan bahwa terkait konstruksi utuh perkara ini dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya nanti ketika penyidikan cukup bersamaan dengan penahanan para tersangka," kata Ali.

Sebelumnya, KPK membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Mimika, Papua.

"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 4 November 2020.

 

Terakhir, Periksa Eks Anggota DPRD Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Mimika, Papua.

Kali ini tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan memeriksa mantan Anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014, Budiyanto Wijaya, dan Staf PT Master Steel Jessi.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi, Budiyanto Wijaya (swasta/mantan Anggota DPRD Kota Malang 2009 s.d. 2014) dan Jessi (swasta/staf PT. Master Steel)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Mimika, Papua.

"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (4/11/2020).

 

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya