Top 3 News: Ferdinand Hutahaean Telah Bebas dari Balik Jeruji Besi

Ferdinand Hutahaean, mantan politisi Partai Demokrat usai menjalani hukuman lima bulan penjara atas perkara dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

oleh Devira PrastiwiMuhammad Radityo PriyasmoroLiputan6.com diperbarui 14 Jun 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2022, 08:00 WIB
Ferdinand Hutahaean (Foto: Instagram/@ferdinand_hutahaean)
Ferdinand Hutahaean (Foto: Instagram/@ferdinand_hutahaean)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait kembali munculnya ke publik Ferdinand Hutahaean, mantan politisi Partai Demokrat.

Diketahui, Ferdinand usai menjalani hukuman lima bulan penjara atas perkara dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Kabar bebasnya Ferdinand Hutahaean pun telah dibenarkan Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam bahwa yang bersangkutan telah bebas sejak 9 Juni 2022.

Kemudian, peringatan disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi. Ia mewanti kepada pengendara roda dua, untuk tidak menggunakan sandal saat membawa sepeda motor.

Hal tersebut ditegaskan Firman demi perlindungan maksimal dengan tujuan keselamatan. Dia mengatakan, penggunaan alas kaki yang aman seperti sepatu tidaklah mahal.

Jika dibandingkan keselamatan pengendara, Firman pun menganalogikan hal itu dengan nyawa yang tidak akan sebanding.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait telah berakhirnya masa sosialisasi perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.

Dengan begitu, mulai Senin 13 Juni 2022, penindakan tilang untuk 13 kawasan baru ganjil genap Jakarta berlaku.

Seperti diketahui, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, perluasan ganjil genap tersebut ada 13, sehingga total menjadi 26.

Menurut dia, tak ada perbedaan antara aturan ganjil genap Polda Metro Jaya dengan yang disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Sebab, kata Sambodo, pihaknya hanya memperinci titik perluasan untuk Jalan Salemba Raya, yaitu sisi Barat dan sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 13 Juni 2022:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

1. Ferdinand Hutahaean Hirup Udara Bebas Usai Jalani Hukuman 5 Bulan Penjara

Ferdinand Hutahaean (Foto: Twitter)
Ferdinand Hutahaean (Foto: Twitter)

Ferdinand Hutahaean kembali tampil di publik. Mantan politisi Partai Demokrat itu telah menjalani hukuman lima bulan penjara atas perkara dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Kabar bebasnya Ferdinand Hutahaean telah dibenarkan Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam bahwa yang bersangkutan telah bebas sejak 9 Juni 2022 lalu.

"Vonis 5 bulan. Sudah selesai jalani hukuman tanggal 9 Juni kemarin," ujar Ashari saat dikonfirmasi.

Adapun kabar bebasnya Ferdinand sempat jadi sorotan di media sosial twitter. Dimana melalui akun twitter dengan nama @FerdinandHutah4. Dia turut mengabarkan dirinya yang telah bebas.

"5 Bulan saya pergi, saya perhatikan bangsa kita ini makin ruwet karena perilaku2 kaum yang tak memahami betapa susahnya leluhur kita merawat kebangsaan dan merawat kebhinekaan," tulis pada akun @FerdinandHutah4, Sabtu 11 Juni 2022.

 

Selengkapnya...

 

2. Banyak Pemotor Pakai Sandal Sendal Jepit, Kakorlantas: Ingat, Nyawa Lebih Mahal

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal pada Lebaran 2022.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal pada Lebaran 2022.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi mewanti kepada pengendara roda dua, untuk tidak menggunakan sandal saat membawa sepeda motor. Hal itu ditujukan demi perlindungan maksimal dengan tujuan keselamatan.

"Kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi saat gelar apel Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Senin 13 Juni 2022.

Firman menambahkan, penggunaan alas kaki yang aman seperti sepatu tidaklah mahal. Jika dibandingkan keselamatan pengendara. Dia pun menganalogikan hal itu dengan nyawa yang tidak akan sebanding. 

"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” tegas Firman.

 

Selengkapnya...

3. Perluasan Ganjil Genap Jakarta, Sanksi Tilang Berlaku Mulai Hari Ini Senin 13 Juni 2022

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sosialisasi perluasan ganjil genap di jalanan Jakarta sudah dilakukan sejak Senin 6 Juni hingga Minggu 12 Juni 2022.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, perluasan ganjil genap tersebut ada 13, sehingga total menjadi 26.

Dia menjelaskan, tidak ada perbedaan antara aturan ganjil genap Polda Metro Jaya dengan yang disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Sebab, kata Sambodo, pihaknya hanya memperinci titik perluasan untuk Jalan Salemba Raya, yaitu sisi Barat dan sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.

"26 titik karena Salemba itu ada 2, Salemba Raya sisi barat dan Salemba raya sisi Timur. Jadi sama saja," kata Sambodo, saat konferensi pers, Jumat 27 Mei 2022.

Dan pada mulai hari ini, Senin 13 Juni 2022, penindakan tilang untuk 13 kawasan baru ganjil genap Jakarta berlaku. Sementara itu, 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan ganjil genap, menurut Sambodo, para pelanggar akan tetap diberikan sanksi tilang.

"Ini tetap berlaku penindakan langsung karena ini sudah berlaku sejak lama. Dan setelah tanggal 13 Juni 2022 maka terhadap seluruh kawasan ini kita laksanakan penindakan," terang Sambodo.

 

Selengkapnya...

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya