Update Covid-19 per 24 Juni 2022: Positif 6.076.894, Sembuh 5.906.969, Meninggal 156.711

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 23 Juni 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Jumat (24/6/2022) pada jam yang sama.

oleh Maria Flora diperbarui 24 Jun 2022, 16:55 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2022, 16:55 WIB
Satgas COVID-19 Himbau Masyarakat Untuk Vaksinasi Booster Demi Lindungi Diri Dari BA.4 dan BA.5
Ilustrasi seseorang divaksinasi. (Sumber foto: Pexels.com).

Liputan6.com, Jakarta Kasus harian positif di Tanah Air kembali bertambah. Pada hari ini, Jumat (24/6/2022) pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dilaporkan naik 2.069 orang. 

Sehingga total kasus positif virus Corona terhitung sejak Maret 2020, kini menjadi 6.076.894 orang.

Seiring kenaikan jumlah pasien positif, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga melaporkan adanya penambahan pasien sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19. 

Kasus sembuh tersebut naik sebanyak 998, maka angka kumulatif kasus sembuh dari paparan virus Corona di Indonesia hingga saat ini menyentuh angka 5.906.969 jiwa.  

Satgas Covid-19 juga mengungkap masih ada kasus meninggal dunia akibat Covid-19 pada hari ini. Jumlah keseluruhan warga yang berpulang akibat terpapar dilaporkan mencapai 156.711, setelah terjadi penambahan 5 orang.   

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 23 Juni 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Jumat (24/6/2022) pada jam yang sama.

  

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

KSP Kaji Usulan Tak Lagi Gratiskan Biaya RS Pasien Covid-19

FOTO: Layanan Vaksinasi COVID-19 Puskesmas Kecamatan Matraman
Petugas kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Matraman melakukan skrining saat vaksinasi COVID-19 di SD Negeri 25 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022). Vaksin yang digunakan adalah vaksin AstraZeneca untuk dosis pertama, kedua dan ketiga (booster). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan pihaknya menerima usulan untuk tidak lagi menggratiskan biaya perawatan rumah sakit bagi pasien Covid-19 yang belum mengikuti vaksin dosis kedua dan booster. Menurut dia, KSP sedang mengkaji usulan tersebut.

"Kantor Staf Presiden menerima berbagai usulan untuk mendorong percepatan vaksin booster. Salah satunya, kemungkinan tidak lagi menggratiskan biaya perawatan rumah sakit bagi mereka yang terpapar Covid-19 jika belum mengikuti vaksin dosis kedua dan booster," jelas Abraham.

"Kami sedang mempelajari usulan itu," sambungnya.

Menurut dia, KSP sudah mendengar rekomendasi dari para ahli dan tenaga kesehatan untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster dalam menghadapi subvarian baru. Abraham mengingatkan masyarakat untuk tidak cuek terhadap kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan dan vaksin booster.

"Pemerintah, para dokter, nakes, WHO dan berbagai pakar sudah sering mengingatkan terkait pentingnya vaksin booster. Bahkan Presiden juga tidak lelah-lelah mengingatkan. Kami berharap masyarakat jangan cuek," tegasnya.

Seperti diketahui, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Abdul Kadir menegaskan, seluruh biaya perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit ditanggung Pemerintah. Dalam hal ini, pasien tidak mengeluarkan biaya apapun alias gratis.

Merujuk dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984

FOTO: Jumlah Kasus Aktif COVID-19 di Indonesia Melonjak
Para pekerja yang mengenakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (2/2/2022). Sebanyak 5.110 pasien COVID-19 di Indonesia sembuh, membuat total pasien sembuh mencapai 4.148.804 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketentuan perawatan pasien COVID-19 di atas sebagaimana merujuk dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Untuk pembayaran selama mereka masuk opname ke rumah sakit itu menjadi tanggungan Pemerintah. Itu diatur oleh Undang-Undang Wabah, maka semua perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh Pemerintah," terang Kadir saat temu media Update Perkembangan COVID-19 pada Kamis, 10 Februari 2022.

Pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien COVID-19 sampai dinyatakan sembuh atau negatif COVID-19 serta diperbolehkan pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

"Batasannya sampai dia (pasien) negatif dan diputuskan oleh DPJP bisa pulang. Apakah 5, 3 atau 4 hari itu sangat bergantung pada DPJP, walaupun sudah 14-20 hari masih di ICU, itu pun kita (Pemerintah) tanggung," jelas Kadir.

"Diperbolehkan pulang ini, saat kondisi pasien normal dengan exit test PCR negatif."

Kemenkes juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor YR.03.03/III/0543/2022 tertanggal 27 Januari 2022.

Surat yang diteken Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Abdul Kadir ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan kepala rumah sakit agar tidak memungut biaya dari pasien COVID-19.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

FOTO: Kesibukan Tim Medis Bawa Pasien COVID-19 ke Wisma Atlet
Petugas jaga mengecek data pasien COVID-19 yang dibawa petugas medis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Pemerintah menyiapkan 2.700 tempat tidur di RSD Wisma Atlet untuk merawat pasien COVID-19 dengan kondisi sedang dan ringan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19. 

Infografis 9 Panduan Imunisasi Anak Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 9 Panduan Imunisasi Anak Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya