Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan perkosaan dan pencabulan di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok Jawa Barat terus bergulir.
Dugaan pemerkosaan dan pencabulan sejumlah santriwati mencuat usai penasihat hukum dari para korban membuat laporan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Advertisement
Adapun, tiga tersangka diantaranya belatar belakang sebagai ustaz sedangkan satu orang lagi merupakan santri putra senior yang juga menimba ilmu di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok Jawa Barat.
"Hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, sampai dengan hari ini tiga orang ustaz atau guru ngaji di ponpes tersebut, hasil gelar yang dilakukan oleh penyidik telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Dan jadi tersangka," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).
Zulpan menerangkan, perbuatan tindak pidana persetubuhan dilakukan oleh satu ustaz dan satu santri putra senior. Sementara, dua orang ustaz lain melakukan tindak pidana pencabulan.
"Sampai dengan hari ini 4 orang pelaku ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar dia.
Kendati menyandang status sebagai tersangka, keberadaan empat orang masih disembunyikan pihak kepolisian. Diduga, keempat tersangka masih menghirup udara bebas.
"Penyidikkan sudah menggelar nya seperti itu, nanti kalau masalah dia sudah diamankan ditangkap akan kami sampaikan lagi," ujar dia.
Lebih lanjut Zulpan menerangkan, sejauh ini diketahui 11 santriwati di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok Jawa Barat diduga menjadi persetubuhan dan pencabulan.
Namun, hanya tiga orang korban yang bersedia diperiksa penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Sekarang tim kami ini jemput bola mendatangi para korban yang lain," terang dia.
Wali Kota Depok Angkat Bicara soal 4 Ustaz Diduga Cabuli Santri di Wilayahnya
Wali Kota Depok Mohammad Idris angkat bicara soal kasus dugaan pencabulan yang melibatkan lembaga pendidikan di wilayahnya. Empat orang ustaz di Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah, Kota Depok diduga mencabuli sejumlah santrinya.
Idris mengatakan, kasus dugaan pencabulan tersebut telah diusut aparat Polda Metro Jaya dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah membantu penanganan psikologis para korban.
“Korbannya baru tiga yang diminta kepada kita untuk dilakukan recovery psikologis dan sudah kita lakukan,” ujar Wali Kota Depok, Jumat (1/7/2022).
Idris menilai, penanganan kasus tersebut dalam perspektif kepolisian tidak boleh diumumkan. Hal itu membuat dirinya tidak dapat berbicara banyak tentang kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kota Depok itu.
“Polda sudah bersurat kepada kami untuk dilakukan recovery pendampingan psikologis, bukan pendampingan kasus, sebab belum ketahuan pelakunya, pemeriksaan pelakunya juga belum, dipanggil juga belum karena tidak ada di tempat,” terang Idris.
Idris menjelaskan, Pemerintah Kota Depok telah melakukan berbagai upaya pada penanganan kasus anak. Penanganan kasus anak, kata dia, sangat memerlukan kerja sama antarseluruh stakeholder.
“Ini kan katanya panti asuhan, saya minta cek dan memang ada izin operasional panti asuhan dari Kadinsos pada 2020,” katanya.
Berdasarkan penelusuran Pemkot Depok, yayasan tersebut juga memiliki izin pesantren dari Kementerian Agama (Kemenag) pada 2020. Menurut dia, Kemenag juga seharusnya ikut memantau kondisi yayasan tersebut.
“Seharusnya hal ini dipantau, bagaimana operasinya, kurikulumnya, pembinaan gurunya, dan hal lainnya,” ungkap Idris.
Lebih lanjut, Idris mengungkapkan bahwa anak didik di yayasan tersebut tidak semuanya tinggal di asrama, artinya ada yang pulang pergi. Hanya santri pesantren yang menginap di yayasan tersebut. Namun saat Pemkot Depok mendatang lokasi, pesantren tersebut sepi karena santri sedang libur.
“Pas kami ke sana memang sedang libur. Kasus (dugaan pencabulan) kejadiannya bisa jadi kemarin atau sebelumnya, intinya masih pendalaman,” katanya memungkasi.
Advertisement