Liputan6.com, Jakarta Seorang sopir truk mengarang cerita seolah-olah menjadi korban perampokan. Dia adalah, MI alias Idrus bekerjasama dengan rekannya, Sardi menggelapkan 25 ton gula.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, cerita bohong Idrus terbongkar usai penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan yang dilayangkan ke Polsek setempat.
Baca Juga
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa supir membuat berita bohong bahwa mobil truk bermuatan gula tersebut dirampok dan ia (MI) dibuang di Gunung Sindur, untuk meyakinkan pemilik mobil supir juga membuat laporan polisi dari peristiwa bohong tersebut," kata Zulpan dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Advertisement
Zulpan menerangkan, MI alias Idrus merupakan seorang sopir expedisi barang. Dia mendapat tugas untuk mengirimkan barang berupa gula pasir sebanyak 25 ton dengan tujuan Cikande ke Tanjung Priok. Nyatanya, muatan gula 25 ton belum juga tiba.
"Supir truck yang membawa muatan tersebut tidak dapat dihubungi," ujar dia.
Belakangan diketahui, sopir truk bekerjasama dengan seseorang bernama Sardi untuk menggelapkan satu unit truk expedisi dan 25 ton gula pasir.
Zulpan menerangkan, Sardi memerintahkan dua orang lain untuk membawa pergi mobil, dan mengikat MI serta meninggalkanya di Gunung Sindur.
"Barang itu diserahkan ke Sardi kemudian pelaku (supir truck) diikat oleh Sardi dan ditinggal dalam keadaan terikat di Gunung Sindur," kata Zulpan.
Seolah Jadi Korban Begal
Sementara itu, Sardi meminta MI menyebarkan berita bohong seolah-olah menjadi korban begal.
"MI juga diminta membuat laporan polisi dari peristiwa tersebut. Sehingga pemilik mobil bersimpati dan tidak menuduh MI melakukan penggelapan," ujar dia.
Terkait kejadian ini, Subdit Resmob PMJ berhasil mengamankan MI di kediamannya, Jalan Sumberwaras No. 35, RT. 05/17, Desa Mekarmanik, Kec. Bojongmanik, Lebak, Banten. Sedangkan, pelaku atas nama Sardi masih dalam perburuan.
Atas kejadian ini, MI ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 169 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Advertisement