Jemput Paksa Anak Kiai Jombang, Polisi Amankan Puluhan Orang dari Pesantren

Polda Jawa Timur bersama Polres Jombang melakukan jemput paksa tersangka pencabul santriwati, MSAT, yang juga merupakan anak kiai Jombang.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Jul 2022, 11:50 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2022, 11:50 WIB
Penjagaan Keamanan Daerah
Ilustrasi polisi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Polda Jawa Timur bersama Polres Jombang melakukan jemput paksa tersangka pencabul santriwati, MSAT, yang juga merupakan anak kiai Jombang. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengungkapkan, pihaknya mengamankan sejumlah orang untuk menyisir keberadaan MSAT yang jadi buron.

"Ada sekitar puluhan orang yang tadi dimasukan ke tiga truk. Mereka merupakan relawan, simpatisan dan santri," ujar Dirmanto di Jombang, Kamis (7/7/2022).

Dia menjelaskan, tim gabungan masih melakukan pemilihan dan mendata untuk mencari tersangka MSAT dalam Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Jombang.

"Dalam ponpes, tim gabungan masih melakukan pemilihan dan mendata mana saja yang merupakan santri, relawan dan simpatisan. Dan mudah-mudahan juga menemukan tersangka MSAT," ucap Dirmanto.

Sebelumnya, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo memastikan proses penegakkan hukum terhadap tersangka MSAT (41) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tetap dilakukan secara profesional. Meskipun, lanjut dia, MSAT merupakan anak kiai di Jombang.

Menurut dia, penyidik dari jajaran Subdit III Jatanras dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terus melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka pencabulan santriwati itu.

"Sebenarnya enggak ada masalah. Kita lagi berjuang menegakkan hukum. Polisi pun ingin melaksanakan tugas secara profesional," ujar mantan Karobinopsnal Baharkam Polri ini di depan Gedung Tenis Mapolda Jatim, Rabu 6 Juli 2022.

 

Temukan Airsoft Gun

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengungkapkan pihaknya telah melakukan upaya penangkapan pelaku pencabulan santriwati berinisial MSAT yang merupakan anak kiai di Jombang pada pukul 12.45 WIB, Minggu 3 Juli 2022 kemarin.  

"Saat di Jalan Raya di Jombang, tim dihalang-halangi oleh mobil bernomor polisi S 1741 ZJ. Akibat peristiwa tersebut salah satu anggota kami terjatuh," ujar Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (4/7/2022). 

Kemudian, pihaknya kembali melakukan pengadangan terhadap mobil tersebut dan berhasil diamankan. "Sopir melarikan diri, namun dua orang yang ada di mobil tersebut kami tangkap," lanjut dia.

Dia mengatakan, saat memeriksa mobil tersebut, petugas menemukan senjata api berjenis airsoft gun yang kemudian dijadikan barang bukti. 

"Upaya tindak lanjut kami adalah terus melakukan upaya pengejaran terhadap MSAT," ujar Dirmanto. 

 

Jadi Tersangka Sejak Desember 2019

Tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Dia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.

Korban pencabulan merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. 

Kendati demikian, MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim, tetapi polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT.

 

DIhalang-halangi

Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jamaah pesantren setempat. Tersangka MSAT lalu menggugat Kapolda Jawa Timur. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah.

Pelaku cabul anak kiai Jombang ini selanjutnya mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. 

Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Namun, praperadilan itu ditolak oleh hakim karena pemohon tidak memenuhi syarat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya