Masih di Sel Isolasi, Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang MSAT Tak Ikut Salat Id

Tersangka kasus dugaan pencabulan ke santriwati MSAT tidak ikut salat dan merayaka Idul Adha, karena masih di sel menjalani isolasi

oleh Dian Kurniawan diperbarui 10 Jul 2022, 20:30 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2022, 20:30 WIB
MSAT (42), anak kiai di jombang DPO dan tersangka kasus pencabulan (Liputan6.com/Istimewa)
MSAT (42), anak kiai di jombang DPO dan tersangka kasus pencabulan (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Tersangka dugaan pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi tidak bisa merasakan semarak perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Hal ini karena anak kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso Jombang ini masih berada di kamar isolasi mandiri Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Sesuai aturan yang berlaku, yang bersangkutan masih harus melakukan isolasi mandiri selama kurang lebih tujuh hari ke depan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Minggu (10/7/2022).

Hal inilah, lanjut Zaeroji, yang membuat pihak Rutan Surabaya belum bisa mengizinkan MSAT untuk mengikuti salat Idul Adha 2022 secara berjamaah, di masjid rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho itu.

"Yang bersangkutan masih tetap diperkenankan melaksanakan ibadah salat di blok atau kamar isolasi," ucap Zaeroji.

Menurut pria kelahiran Samarinda itu kebijakan ini menjadi upaya penerapan protokol kesehatan dari penularan Covid-19 di lapas maupun rutan.

"Blok isolasi mandiri diciptakan untuk memastikan tahanan baru benar-benar dalam kondisi sehat," ujar Zaeroji.

Sementara itu, Karutan Klas I Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho menambahkan, tersangka MSAT juga masih belum bisa dikunjungi karena sampai saat ini, pihaknya masih belum membuka layanan kunjungan warga binaan secara langsung.

“Kunjungan mandiri, baru akan kami buka pada 19 Juli 2022 mendatang,” ucap Hendrajati.

MSAT Resmi Mendekam di Rutan Madaeng

Polda Jatim secara resmi telah menyerahkan tersangka cabul MSAT yang juga merupakan anak kiai di ponpes Shiddiqiyah Jombang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

"Pagi ini kita akan melaksanakan update kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka MSAT," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat 8 Juli 2022.

"Karena seperti yang sudah diketahui bersama, kemarin kita sudah melaksanakan upaya jemput paksa dan berhasil menemukan yang bersangkutan di dalam ponpes," imbuh Kombes Dirmanto.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, pada pukul 09.30 WIB, 8 Juli 2022 pihaknya secara administrasi tahapan dua sudah menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

"Sekaligus untuk tahapan berikutnya, tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU," ucap Kombes Totok.

Kombes Totok mengatakan, sedangkan terkait 320 simpatisan tersangka MSAT yang kemarin sudah diamankan, penyidik telah menetapkan lima tersangka.

"Satu tersangka yang terjadi pada peristiwa penangkapan Minggu kemarin, kemudian empat tersangka pada peristiwa Kamis kemarin, yang terjadi saat melakukan penangkapan di ponpes," ujarnya.

 

MSAT Didakwa Pasal Berlapis

Tersangka pelecehan seksual MSAT yang juga merupakan anak dari kiai di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah, Losari, Ploso, Jombang, didakwa tiga pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

"Kami secara resmi sudah menerima tahap kedua penyerahan tersangka MSAT dan barang bukti dari Polda Jatim," ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Jaksa Utama Pratama Sofyan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Sofyan mengatakan, tersangka MSAT didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," ucap Sofyan.

Diketahui, tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.

Korban pencabulan merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya