Pemerkosa Anak Kandung di Depok Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Persidangan pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan terdakwa berinisial A (49) kembali digelar. Pada sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memutuskan terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 14 Jul 2022, 05:31 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2022, 05:31 WIB
Persidangan terdakwa pemerkosaan anak kandung di Pengadilan Negeri Depok (Istimewa)
Persidangan terdakwa pemerkosaan anak kandung di Pengadilan Negeri Depok (Istimewa)

Liputan6.com, Depok - Persidangan pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan terdakwa berinisial A (49) kembali digelar. Pada sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memutuskan terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Hanafi mengatakan, Pengadilan Negeri Depok, telah melaksanakan serangkaian jadwal persidangan. Salah satunya persidangan putusan dakwaan pemerkosaan anak kandung yang dilakukan terdakwa A.

“Ketua Majelis Hakim memutuskan terdakwa dikenakan hukuman pidana selama 20 tahun,” ujar Hanafi, Rabu (13/7/2022).

Seluruh proses rangkaian persidangan dakwaan pemerkosaan yang dilakukan A telah dilaksanakan Pengadilan Negeri Depok. Pada persidangan tersebut terdakwa tidak dihadirkan secara langsung dan mengikuti secara virtual.

“Ada beberapa putusan majelis hakim yang diberikan kepada terdakwa selain hukuman 20 tahun penjara,” ucap Hanafi.

Hanafi mengungkapkan, majelis hakim selain memberikan hukuman pidana 20 tahun penjara, terdakwa dikenakan pidana denda sebesar Rp1 Miliar. Terdakwa diberikan hukuman subsider selama enam bulan penjara.

“Hukuman subsider selama enam bulan penjara apabila terdakwa tidak dapat memenuhi pidana denda sebesar Rp1 Miliar,” ungkap Hanafi.

Hanafi menjelaskan, Pengadilan Negeri Depok memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa A. Hukuman tambahan berupa restitusi terhadap terdakwa kepada korban yang merupakan anak kandungnya.

“Hukuman restitusi yang diberikan terdakwa kepada anak korban sebesar Rp76.657.252,” jelas Hanafi.

Pada persidangan pembacaan keputusan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang peningkatan peraturan Pemerintah pengganti UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Putusan majelis hakim kepada terdakwa lebih berat,” terang Hanafi.

Hanafi menuturkan, putusan yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa merupakan ayah kandung korban. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan beban psikologis kepada korban.

“Terdapat pemberatan dari perbuatan terdakwa pada Pasal 3 dan pasal 5, yaitu terdakwa orang tua kandung dari korban dan menimbulkan efek kepada anak korban atas perbuatannya, efek psikologis,” pungkas Hanafi.

Aksi A Ketahuan Ibu Korban

Pada pemberitaan sebelumnya, Ibu korban, DH mengatakan, kelakukan A diketahui saat dirinya memergoki secara langsung saat menginap di rumah orang tua DH. Kejadian tersebut terjadi pada 24 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, DH melihat A sedang meraba kemaluan DA.

"Awalnya saya curiga pas bangun tidur tidak melihat suami, pas saya cari ternyata A sedang memegang kemaluan anak saya yang juga anak kandungnya," ujar DH saat ditemui Liputan6.com, Senin (28/2/2022).

DH menjelaskan, melihat kelakuan suaminya DH merasa kesal dan cekcok dengan suaminya yang tega melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anaknya. DH langsung berinisiatif membawa korban untuk melakukan visum di Puskesmas terdekat.

"Kata dokter dan bidan bahwa kemaluan anak saya sudah rusak dan kemungkinan sudah sering dilakukan bapaknya," jelas DH.

Bikin Laporan

DH mengungkapkan, merasa tidak puas dan A masih bisa hidup bebas, DH membuat laporan ke Polsek, namun dilimpahkan ke Polres Metro Depok. Menurut polisi bahwa kasus tersebut penanganannya dilakukan di Polres Metro Depok pada unit PPA.

"Anak saya disuruh melakukan visum kembali ke RS Polri atas arahan anggota kepolisian," ungkap DH.

Korban baru mengakui perbuatan sang bapak kandung usai dibujuk pihak puskesmas dan keluarga dari DH. Korban mengakui perbuatan bapak kandungnya sudah terjadi sejak 2021. Korban terpaksa harus menurut kemauan bapaknya karena mendapatkan ancaman menggunakan senjata tajam.

"Ancamannya berupa golok dan pisau serta adiknya juga akan dilukai jika tidak menuruti kemauan A," ucap DH.

Infografis Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual
Infografis Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya