Pejabat BPN Jakut Tersangka Mafia Tanah Terima Ratusan Juta Rupiah dari Pendana

Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah pejabat BPN terkait kasus dugaan mafia tanah di Jakarta dan sekitarnya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Jul 2022, 08:28 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2022, 08:28 WIB
Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Ilustrasi - Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya gencar membongkar sindikat mafia tanah yang melibatkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kali ini, seorang pejabat BPN di Jakarta Utara (Jakut) berinisial MB ditangkap atas kasus mafia tanah. MB disebut menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah tanpa prosedur yang benar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

"Program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam proses pendaftaran sertifikat tersebut dari pendana," kata Zulpan dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).

Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan MB menerima uang ratusan juta rupiah dari pendana.

"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana," kata Hengki.

Hengki menyebutkan uang tersebut untuk memuluskan pemohon dalam pembuatan sertifikat tanah. Dia diduga menerima dana lebih dari Rp 200 juta.

"Ada dugaan lebih dari segitu (Rp 200 juta) karena bukan hanya satu, ada beberapa lainnya yang bermain dengan MB ini," imbuhnya.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan MB saat ini menjabat sebagai Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara.

"MB ini berbeda kasusnya dengan PS, tetapi modusnya sama," kata Petrus.

 

Pegawai BPN Bekasi Juga Terlibat Mafia Tanah

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Petrus mengatakan selain PS dan MB, pihaknya juga telah menahan dan menetapkan tersangka oknum pegawai BPN Kabupaten Bekasi yang telah menerbitkan sertifikat, yang mana objek tanah yang diterbitkan menimpa secara keseluruhan milik orang lain yang juga telah bersertifikat sejak lama.

"Terkait dengan ini, pengajuan sertifikatnya secara normal atau reguler, bukan melalui program PTSL," imbuh Petrus.

Menurut Petrus, kasus ini masih terus dikembangkan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang notabene juga merupakan Pejabat BPN.

Dilaporkan, Subdit Harda Ditreskrimum PMJ telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka Mafia Tanah atas perkara yang melibatkan banyak pegawai ASN lintas instansi. Adapun, 22 orang di antaranya dijebloskan ke tahanan.

Petrus merinci dari 22 orang yakni 6 orang PTT BPN, 4 orang ASN BPN termasuk yang baru pensiun, 2 orang ASN pada Pemerintahan, 2 orang Kades termasuk yang sudah purna dari Kades, dan satu orang dari jasa perbankan.

"Ini total dari 4 kejadian. Adapun, lokasi Jagakarsa Jaksel, Kec. Cilincing Jakut, Babelan Bekasi dan penanganan lanjutan Kasus Nirina Zubir (pendana dan figur)," terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya