Polisi Bantah Sita Akun Twitter Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Polisi memastikan belum menyita akun twitter @KRMTRoySuryo2 milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Jul 2022, 14:26 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2022, 14:21 WIB
Roy Suryo.
Roy Suryo. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memastikan belum menyita akun twitter @KRMTRoySuryo2 milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Akun ini menjadi masalah usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo yang dinilai menistakan agama tertentu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan meralat pernyataan sendiri. Menurut dia, yang disita untuk kepentingan penyidikan adalah akun twitter milik Kurniawan Santoso selaku pelapor.

"Keliru itu, bukan akunya Roy Suryo itu. Yang disita itu akun pelapor Kurniawan Santoso. Akun medsosnya dia," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Zulpan menerangkan, alasan akun twitter Kurniawan Santoso dijadikan sebagai alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

"Karena dia melapor, sebagai pelapor ini ada loh bahwa Roy Suryo ngetwit," ucap dia.

Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Dalam kasus ini, Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Zulpan menerangkan, dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya menyangkut tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan SARA, kebencian atau permusuhan baik individu ataupun kelompok yang dan atau penistaan terhadap agama.

"LP bernomor B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 Juni tahun 2022 dengan pelapor atas Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo. Sementara itu, satu lagi pelimpahan dari Bareskrim Polri. LP dengan nomor LP/B/0293/VI/ 2022/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 20 Juni Tahun 2022 pelapor atas nama Kevin Wu dan terlapor atas nama pemilik akun Twitter@KRMTRoySuryo2," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Gelar Perkara

 

Zulpan menyebut, penyidik telah mengadakan gelar perkara. Sehingga terbit Surat Perintah penyidikan dengan nomor SP sidik/2857/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022.

"Artinya 2 laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," ujar dia.

Roy Suryo sebagai terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Zulpan memastikan, pihaknya bekerja secara profesional berdasarkan fakta hukum yang ada dalam rangka penanganan kasus ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya