Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menggelar Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu anggota polisi. Hasilnya AKBP Raden Brotoseno dikenai sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi keputusan Polri. Menurut dia, Polri membuktikan evaluasi internal berjalan baik.
Advertisement
Baca Juga
"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut. Inilah bukti bahwa evaluasi internal Polri berjalan dengan baik," ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Menurut politikus Gerindra ini, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melanggar etik atau hukum.
"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik atau hukum," kata Habiburokhman.
Kasus Brotoseno perlu menjadi pelajaran anggota Polri untuk 1000 kali berpikir melakukan pelanggaran etika atau hukum.
"Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polri. harus berpikir 1000 kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum," tegas Habiburokhman.
Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotaan AKBP Raden Brotoseno. Hasilnya, ia telah dikenai sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8-7-2022 pukul 13.30 Wib memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13-10-2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022.
Ia menjelaskan, hasil dari sidang komisi tersebut nantinya akan dikirimkan ke Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk ditindaklanjuti.
"Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut PUT KKEP PK/1/VII/2022. Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," jelasnya.
Bentuk Komisi Banding Kode Etik
Sebelumnya, Polri membentuk tim khusus dalam rangka meneliti hasil sidang etik AKBP Brotoseno. Kembalinya eks penyidik KPK itu sebagai anggota polisi aktif menjadi sorotan publik lantaran statusnya yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo menyampaikan, pembentukan tim tersebut sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno," tutur Ferdy dalam keterangannya, Rabu 22 Juni 2022.
Menurut dia, tim peneliti tersebut dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Advertisement