Kejagung Tetapkan Eks Dirut Krakatau Steel dan 4 Orang Lain Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pabrik

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Jul 2022, 20:03 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2022, 20:03 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi menyampaikan, pihaknya memang sudah merencanakan penetapan status tersangka perkara tersebut dalam waktu dekat.

"Kita merencanakan (penetapan tersangka), cuma kadang kan bisa meleset (waktunya)," tutur Supardi kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Adapun kelima tersangka adalah Fazwar Bujang (FB) selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, Andi Soko Setiabudi (ASS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, juga Bambang Purnomo (BP) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

Kemudian Hernanto Wiryomijoyo (HW) alias Raden Hernanto (RH) selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, dan Muhammad Reza (MR) selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

Untuk mempercepat proses penyidikan, kelima tersangka pun dilakukan penahanan. Untuk Fazwar Bujang menjadi tahanan kota, Andi Soko Setiabudi dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Muhammad Reza dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

 

 

Ditahan hingga 6 Agustus 2022

Kemudian Bambang Purnomo dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba, dan Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya