Liputan6.com, Jakarta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat, kekerasan seksual pada anak hingga Juni 2022 ini terdapat 92 kasus. Padahal di tahun lalu, terdapat 154 kasus. Pemkab pun menduga, banyak kasus yang tak dilaporkan.
"Walaupun kondisi data kekerasan menurun, kita terus berupaya menekan angka kekerasan anak dengan memberikan pendampingan dan mengedukasi untuk mencegah hal tersebut," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman.
Asep menduga, masih ada beberapa kasus yang tidak dilaporkan masyarakat lantaran merasa takut atau malu. Sehingga dikhawatirkan seperti fenomena gunung es yang dapat melonjak sewaktu-waktu.
Advertisement
Makanya, DP3A Kabupaten Tangerang telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas kasus kekerasan dan kekerasan seksual pada anak, salah satunya dengan seminar pada rangka peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Tangerang berupa Webinar pendidikan untuk 1000 orang anak, yang menghadirkan narasumber dari fasilitator Sekolah Ramah Anak (SRA) dan psikolog.
Baca Juga
"Saat ini kita terus menekan angka kekerasan anak, mulai dari seminar pendidikan anak, pendampingan korban kekerasan, hingga mewujudkan ruang bermain ramah anak di setiap kecamatan," ujar Asep.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
SDM Perlu Dibina
Sebab, berdasarkan data BPS, jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang mencapai kurang lebih 3,27 juta, dimana 31 persennya atau sekitar 1 juta adalah anak usia 0-18 tahun. Jumlah anak yang cukup besar tersebut merupakan sumber daya sebagai generasi penerus tongkat esafet pembangunan yang perlu terus dibina, dipupuk dan ditingkatkan ketahanan tumbuh kembangnya serta diberikan kesempatan dalam pemenuhan hak-haknya.
"Saya mengimbau kepada para orang tua agar ketahan keluarga terus ditingkatkan, di lingkungan baik RT/RW, Lurah/Kades, hingga kecamatan. Penuhi hak-hak anak seperti ruang bermain, belajar dan mendapatkan gizi yang sehat," tuturnya. (Pramita Tristiawati)
Advertisement