BRIN Inisiasi Perubahan Perpres Nomor 93 Tahun 2011, Akan Ada Kategori dan Kriteria Kebun Raya

Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi BRIN Hendrian menyatakan salah satu materi baru itu ialah soal penerapan kategori dan kriteria kebun raya. Nantinya, kebun raya akan dipisah berdasarkan kualitas pengembangannya.

oleh Winda Nelfira diperbarui 27 Jul 2022, 13:19 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2022, 13:18 WIB
Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi BRIN Hendrian
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar pertemuan dengan para pengelola Kebun Raya se-Indonesia guna menyelaraskan dan memperkuat pengelolaan kebun raya. (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menyusun rancangan Peraturan Presiden pengganti Perpres Nomor 93 Tahun 2011 tentang kebun raya. Disusunnya rancangan Perpres pengganti ini, nanti akan ada beberapa hal yang menjadi materi baru di dalam Perpres pengganti tentang kebun raya ini.

Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi BRIN Hendrian menyatakan salah satu materi baru itu ialah soal penerapan kategori dan kriteria kebun raya. Nantinya, kebun raya akan dipisah berdasarkan kualitas pengembangannya.

"Hal lain yang juga akan menjadi baru di Perpres ini di antaranya adalah kita menerapkan kategori dan kriteria yang lebih clear untuk memisahkan mana kebun raya yang sudah sangat baik, mana yang sudah cukup baik, dan mana yang masih harus diperkuat pengembangannya," kata Hendrian di Gedung BJ Habibie, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).

Hendrian menjelaskan dengan adanya kategori dan kriteria kebun raya dalam Perpres pengganti akan banyak manfaat yang diperoleh pengelola kebun raya daerah. Salah satunya mendorong pengelola kebun raya meningkatkan kualitasnya.

"Pengkategorian ini lebih kepada usaha untuk mengencourage para pengelola kebun raya agar meningkatkan kelasnya, kalau sekarang kan yang baik yang buruk yang kurang, pokoknya gelondongan 47 aja," jelas dia.

Selain kategori dan kriteria kebun raya, pengusul juga akan menjadi materi baru dalam Perpres pengganti Perpres Nomor 93 Tahun 2011 tentang kebun raya ini. Pengusul akan diperluas hingga ke tingkat perorangan.

"Di antaranya adalah satu, pengusul itu sekarang diperluas, jadi tidak hanya pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota tetapi juga dimungkinkan ada usulan dari kementerian atau lembaga, ada usulan dari swasta, ada juga usulan dari perorangan," jelas Hendrian.

"Ini adalah untuk mengakomodir semangat dari semua stake holder terkait, untuk bisa bersama sama mendukung upaya konservasi tumbuhan di Indonesia," lanjut dia.

BRIN Gelar Pertemuan Pengelola Kebun Raya

Renovasi Ruang Kerja Dewan Pengarah BRIN Dibatalkan
Suasana Gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Selasa (19/7/2022). Rencana renovasi ruang kerja Dewan Pengarah BRIN dibatalkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diketahui, BRIN menyelenggarakan temu pengelola kebun raya. Pertemuan para pengelola kebun raya di Indonesia ini merupakan sarana untuk memperkuat jejaring kerjasama dan sinergitas dalam pengembangan kebun raya di Indonesia.

Hingga saat ini terdapat 47 Kebun Raya di Indonesia, dimana lima kebun raya diantaranya dikelola oleh BRIN. Jumlah tersebut mewakili 18 tipe ekoregion yang terdapat pada 21 provinsi di Indonesia.

Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya