PDIP Akan Hadir Pertama, Awali Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran para peserta Pemilu 2024 hari ini, Senin (1/8/2022). Sejumlah partai politik (parpol) berbondong-bondong hadir ke kantor yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Jakarta tersebut.

oleh Nanda Perdana PutraLizsa EgehamLiputan6.com diperbarui 01 Agu 2022, 06:05 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi Gedung KPU
Ilustrasi Gedung KPU (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran para peserta Pemilu 2024 hari ini, Senin (1/8/2022). Sejumlah partai politik (parpol) berbondong-bondong hadir ke kantor yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Jakarta tersebut.

Misalnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memilih datang lebih awal untuk menjadi yang pertama mendaftarkan ke KPU. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu dijadwalkan hadir sekitar pukul 08.00 WIB.

"Besok (hari ini) akan berjalan kaki sebagai bagian dari green ekonomi dan kesehatan jiwa dan raga sebagaimana yang dikumandangkan dalam Sicita dari kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro ke kantor KPU," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Minggu 31 Juli 2022.

Dia menjelaskan akan ada spirit olah raga dan budaya dalam jalan kaki rombongan DPP PDIP menuju Kantor KPU. "Tentu saja dengan identitas kebudayaan nusantara yang menjadi bagian dari Trisakti Bung Karno yang terus dibumikan PDI Perjuangan," kata dia.

Sementara itu, untuk hari ini saja, selain PDIP akan ada 10 parpol lainnya yang juga ikut mendaftar. Tercatat, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Reformasi juga berencana hadir di pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana mendaftar sekitar pukul 08.30.

Lalu ada empat partai yang mendaftar bersamaan pada pukul 10.00. Yaitu Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai NasDem.

Kemudian Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia) akan melakukan pendaftaran partai politik pada jam 11.00.

Sementara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum mengkonfirmasi waktu untuk mendatangi kantor KPU.

Disebutkan, pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 harus disertai dengan dokumen persyaratan yang lengkap. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu).

"Pendaftaran diajukan dengan surat yang ditandatangani ketua umum dan sekjen (parpol)," kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (31/7/2022).

 

Digelar 14 Hari

Dikutip dari siaran pers resmi KPU, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan digelar selama 14 hari.

Setiap harinya dibuka pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 16.00. Khusus hari terakhir pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Partai politik yang melakukan pendaftaran harus memberikan konfirmasi minimal satu hari sebelum pendaftaran kepada Sekretariat KPU. Hal ini untuk mengantisipasi kepadatan rombongan partai politik.

Rombongan anggota partai politik yang masuk ke kantor KPU dibatasi maksimal 50 orang.

 

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Alur Pendaftaraan dari KPU

KPU telah menyusun mekanisme kedatangan Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.

2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.

3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.

4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.

5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.

6. Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.

7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

8. Pimpinan Partai Politik dipersilahkan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.

9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Partai Politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya