Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak ragu menjerat pihak yang turut membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. KPK mengingatkan ancaman pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor.
"Kami mengingatkan agar pihak-pihak tidak turut membantu persembunyian tersangka (Ricky Ham Pagawak) karena itu diancam pidana pasal 21 UU Tipikor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.'
Advertisement
Meski demikian, Ali berharap Ricky Ham Pagawak segera menyerahkan diri demi mendapatkan kepastian hukum dari KPK. Menurut Ali, KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menangani setiap kasus.
"Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum," kata Ali.
Ricky Ham Pagawak adalah Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023. KPK juga telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
Saat penyidik dari lembaga antirasuah yang ingin melakukan penjemputan paksa beberapa waktu lalu. Namun, Ricky Ricky Ham Pagawak sudah terlebih dahulu kabur. Saat ini lembaga yang dikepalai oleh Firli Bahuri tersebut masih belum bisa 'mengendus' atau menemukan keneradaan dari Ricky Ham Pagawak.
Ricky Ham merupakan buronan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Sementara juara Indonesian Idol 2014 Nowela Elisabet Mikelia atau Nowela Idol dan presenter televisi swasta Brigita Manohara juga terseret dalam kasus tersebut. mereka berdua juga telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Mereka diduga menerima uang dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
KPK Gandeng Interpol untuk Tangkap Ricky Ham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol untuk mencari keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kini, nama Ricky masuk dalam daftar red notice.
"Kami juga sudah meminta kepada Bareskrim Polri, termasuk juga NCB Interpol tentunya untuk melakukan pencarian terkait dengan DPO KPK ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Ali mengatakan, permintaan bantuan pencarian ke Bareskrim Polri dan Interpol Indonesia ini bukan berarti pihaknya lepas tangan. Dia menegaskan permintaan bantuan itu merupakan bentuk keseriusan KPK mencari Ricky Ham Pagawak.
"Betul, itu adalah tanggung jawab KPK, tetapi pemberantasan korupsi adalah peran serta kita semua," kata Ali.
Ricky Ham Pagawak adalah Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023. KPK juga telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
Saat penyidik dari lembaga antirasuah yang ingin melakukan penjemputan paksa beberapa waktu lalu. Namun, Ricky Ricky Ham Pagawak sudah terlebih dahulu kabur. Saat ini lembaga yang dikepalai oleh Firli Bahuri tersebut masih belum bisa 'mengendus' atau menemukan keneradaan dari Ricky Ham Pagawak.
Dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Liputan6.com, tercatat Ricky Ham memiliki kekayaan senilai Rp 2.246.895.117 atau sekitar Rp 2,2 miliar. Harta itu dia laporkan pada 12 Januari 2018.
Dalam laman tersebut tercatat dia memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jayawijaya, Papua senilai Rp 1.563.600.000. Kemudian dua mobil senilai Rp 370 juta. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 229 juta.
Dia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 84.295.117. Saat itu Ricky tercatat tidak memiliki surat berharga maupun utang.
Â
Advertisement
KPK Minta Bantuan KSAD Dudung Abdurachman
Dalam memburu Ricky Ham Pagawak, tim penyidik meminta bantuan kepada Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Tim penyidik meminta Dudung memerintahkan anak buahnya untuk bersedia memberikan keterangan kepada tim penyidik.
"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 1 Agustus 2022.
Ali berharap dukungan dari Dudung dalam memburu Ricky Ham Pagawak yang diduga kabur ke Papua Nugini.
"Kami berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud," kata Ali.
Selain kepada Dudung, KPK juga meminta bantuan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam mencari Ricky Ham Pagawak. Menurut Ali, tim penyidik sudah berkirim surat kepada Lukas Enembe agar jajarannya terlibat dalam pencarian Ricky Ham Pagawak.
"KPK juga telah berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan Tersangka dimaksud," kata Ali.
KPK juga meminta semua pihak membantu tim penyidik lembaga antirasuah menemukan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky Ham sudah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK.
"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka (Ricky) melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja," ujar Ali.
Ali mengatakan pihaknya tidak segan menjerat pidana pihak yang membantu pelarian Ricky Ham. Dia juga memastikan bakal menerapkan Pasal 21 UU Tipikor kepada pihak yang turut membantu menyembunyikan Ricky Ham.
"Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," ujar Ali.
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.'