Liputan6.com, Jakarta Angka kasus penularan Covid-19 di dalam negeri terus saja mengalami penambahan. Hal ini akibat dari adanya Covid-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5. Untuk itu diimbau masuarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias booster
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mendorong seluruh pemerintah daerah melakukan percepatan vaksinasi booster Covid-19 di masa PPKM Level 1. Dorongan ini sebagai upaya pencegahan terhadap mutasi virus.
Baca Juga
"Diminta kepada para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud preventive action terhadap varian baru yang muncul," ujar Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).
Advertisement
Di samping itu, Safrizal menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PPKM, seiring dengan peningkatan kasus positif Covid-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5. Masa PPKM ini berlaku sejak 2-15 Agustus 2022 untuk Jawa-Bali.
Kebijakan tentang PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus-5 September 2022.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," ujarnya.
Dalam kedua Inmendagri tersebut, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di PPKM Level 1. Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
Safeizal menuturkan bahwa kenaikan jumlah kasus Covid-19 juga harus melihat tingkat keterisian rumah sakit (BOR). Sebab meski kasus mengalami peningkatan, BOR masih dalam persentase rendah.
"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tambah Safrizal.
Â
Presiden Jokowi Minta Masyarakat Lakukan Vaksin Booster
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut ada kenaikan kasus Covid-19 pasca Lebaran 2022. Dia pun mengingatkan masyarakat untuk segera vaksinasi booster atau dosis ketiga agar tak terpapar Covid-19.
"Saya sudah minta untuk diwaspadai, ada sedikit kenaikan karena kemarin masalah tiga minggu atau sebulan yang lalu karena kita lebaran," kata Jokowi di Persemaian Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat, Kamis 10 Juni 2022.
"Oleh sebab itu, saya akan tekankan lagi pentingnya booster suntikan ketiga. Ini akan kita terus lakukan," sambungnya.
Sementara, minat masyarakat untuk mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Provinsi DKI Jakarta tetap tinggi di tengah aturan wajib booster. Aturan booster sendiri diterapkan sejak pertengahan Juli 2022 sejalan dengan lonjakan kasus harian Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mencatat, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan atau mal pada bulan Juli 2022 rata-rata sekitar 70 persen sampai 80 persen.
"Sampai dengan saat ini tidak terjadi penurunan tingkat kunjungan yang signifikan," ujar Alphonzus kepada Merdeka.com di Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.
Untuk mengantisipasi penularan virus Covid-19, pengelola pusat perbelanjaan telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengunjung di masa aturan wajib Booster.
Antara lain dengan Protokol Wajib Vaksinasi Booster yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi mulai pertengahan Juli 2022.
Sementara itu, bagi mereka yang belum vaksin booster dikarenakan alasan kesehatan maka dapat menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan hal tersebut.
"Masa surat berlaku sepanjang surat keterangan tersebut masih berlaku," jelasnya.
Aturan lainnya, seluruh pengunjung pusat perbelanjaan wajib masker, pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak, dan cuci tangan.
Â
Advertisement
Vaksinasi Covid-19 Booster di Indonesia Capai 56,1 Juta Penduduk
Sebanyak 56.107.904 penduduk Indonesia telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster. Jumlah ini berdasarkan data yang diperbarui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per hari ini, Minggu 31 Juli 2022 pukul 12.00 WIB.
Capaian 56,1 juta itu diperoleh setelah ada penambahan sebanyak 272.114 penduduk Indonesia yang menerima vaksinasi booster Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Sementara yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua sebanyak 170.099.599 orang atau mengalami penambahan sebanyak 43.905 orang dibandingkan hari sebelumnya.
Sedangkan yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama sebanyak 202.478.708 penduduk Indonesia, atau mengalami penambahan sebanyak 35.497 orang.
Seperti dikutip dari Antara, target sasaran penerima vaksin Covid-19 di Indonesia berjumlah 208.265.720 orang.
Sementara itu, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menyelenggarakan vaksinasi penguat kedua yang menyasar total 1,9 juta orang nakes mulai 29 Juli 2022.
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga untuk segera booster. Karena saat ini pandemi Covid-19 belum sepenuhnya terlepas.
Selama pandemi berlangsung, kata dia, virus akan terus bermutasi, dan dinamika pandemi akan terus terjadi.
"Perlu diingat bahwa vaksin dosis tiga secara saintifik dapat mengoptimalkan pencegahan baik tertular, mengalami komplikasi gejala, maupun kematian," Wiku dalam Keterangan Pers, Sabtu 30 Juli 2022.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com