Liputan6.com, Jakarta Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan terdapat 98 orang anggota penyelenggara pemilu di daerah telah dicatut namanya untuk menjadi kader partai politik (parpol).
Menurut Idham aduan tersebut diperoleh dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI dari KPU Provinsi hingga pukul 19.08 pada Kamis 4 Agustus 2022 kemarin.
Baca Juga
"Ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," kata Idham kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Advertisement
Idham juga mengatakan 98 penyelenggara pemilu tersebut tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik. Termasuk tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik.
Para pelapor tersebut tersebar dari 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri/PPNPN), 22 orang komisioner KPU Kabulaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota (80 persen berasal dari PPNPN).
Nantinya, KPU akan mengklarifikasi kepada para parpol untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut.
"Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 PKPU No. 4 Tahun 2022, apabila ada penyelenggara pemilu didapati menjadi anggota partai politik dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut," jelas Idham.
Idham yang juga sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU mengungkapkan, ke-98 orang ini telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
"Selama tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan partai politik dan dipersilahkan untuk mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat yang tersedia di dalam website info.pemilu.kpu.go.id. Hal ini diatur dalam Pasal 140 ayat PKPU No. 1 Tahun 2022," kata Idham.
Jadi Perhatian KPU
Sebelumnya Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan sejumlah anggotanya dari kota dan kabupaten tercatut nama dan nomor induk kependudukan (NIK) oleh partai politik dalam aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Menurut Idham Holik, laporan tersebut berdasarkan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id. Sehingga sebanyak sebelas anggota KPU RI tersebut nama dicatut sebagai kader partai politik.
"Jadi berdasarkan jumlah sementara ada enam anggota KPU kabupaten dan kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ungkap Idham Holik dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Idham Holik mengatakan, juga terdapat Anggota Personalia Sekretariat KPU RI yang namanya dicatut oleh partai politik. Jumlahnya sampai saat ini yang terdata adalah lima orang. Sehingga pencatutan nama anggotanya ini menjadi perhatian bagi KPU.
"Jumlah sementera personalia sekretariat KPU kabupaten dan kota yang namanya terdaftar di keanggotaan partai politik dalam aplikasi Sipol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan jumlahnya ada lima orang," ungkapnya.
Kendati demikian, Idham Holik mengaku pihaknya belum bisa mempublikasikan nama-nama partai politik yang mencatut anggota KPU pada aplikasi Sipol tersebut.
"Nama partai polotiknya belum bisa dipublikasikan sampai hasil verifikasi administrasi disampaikan ke partai politik yang bersangkutan," kata Idham yang juga Ketua Divisi Bidang Teknis KPU.
Advertisement
Bawaslu Ingatkan KPU Potensi Masalah Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu
KPU membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran akan berlangsung 1-14 Agustus 2022. Menanggapi hal itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi, mewanti sejumlah potensi masalah yang dapat terjadi.
"Pertama, eksistensi sistem informasi partai politik atau Sipol di mana Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol. Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu," kata Puadi saat Pembukaan Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 di Tangerang, seperti dikutip dari keterangan diterima, Kamis 14 Juli 2022.
Puadi melanjutkan, potensi masalah berikutnya adalah pemaknaan frasa 'kelengkapan persyaratan' oleh KPU dan Bawaslu. Hal itu berpotensi masalah saat KPU memaknai penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan pada tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 176 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sementara bagi Bawaslu melalui putusannya, penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah dilakukannya penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud Pasal 178 ayat (1) UU Pemilu," jelas Puadi.
Berkaca dari pendaftaran parpol pada pemilu 2019, KPU dinilai kurang cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran. Selain itu, dari aspek administrasi, masalah pendaftaran parpol meliputi dua hal, yakni tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya dan KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan input ke Sipol KPU.
"Dari aspek pidana, berkenaan dengan ketentuan Pasal 518 UU Pemilu di mana jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik," kritik dia.
Melalui catatan itu, Puadi berharap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dapat bekerjasama mencegah terjadinya pelanggaran pemilu guna mewujudkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik.
"Kami berharap jajaran Bawaslu di daerah dapat memetakan potensi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, serta meminta adanya pembenahan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam menangani pelanggaran yang bakal muncul," Puadi menutup.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com