Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM masih terus melakukan penyelidikan independen terhadap kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat usai adu tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Salah satunya menurut Ketua ‎Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pihaknya bakal memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Taufan mengatakan, Putri akan diperiksa setelah kondisinya memungkinkan untuk dimintai keterangan.
"Dia akan diperlakukan sebagai korban, karena itu dia dilindungi oleh LPSK, mendapatkan perawatan psikologis, perawatan kesehatan, dan sebagainya," ujar Ahmad Taufan dalam keterangannya, Jumat 5 Agustus 2022.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu Ahmad Taufan juga menyebut banyak keterangan berbeda yang didapatkan pihaknya saat awal penyelidikan soal kematian Brigadir J hingga sekarang. Salah satu keterangan yang Komnas HAM temukan berubah yakni terkait penodongan senjata oleh Brigadir J.
Menurut Ahmad Taufan, problematika dalam penyelidikan kasus ini yakni lantaran pihaknya hanya baru mendapatkan keterangan dari Bharada E yang mengaku mendengar teriakan dari istri Irjen Ferdy Sambo.
"'Tolong Richard', nama panggilannya kan Richard, namanya Richard Eliezer, jadi bukan Bharada E lebih tepat Bharada R. 'Tolong Richard, tolong Riki', karena ada Riki satu lagi itu, kemudian Richard ini turun ke bawah, dia ketemu dengan Yoshua," papar Ahmad Taufan Damanik.
"Jadi keterangan bahwa selama ini ada keterangan bahwa Yoshua sedang menodongkan senjata, dalam keterangan mereka, ini enggak ada peristiwa itu, makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan yang disampaikan di awal dengan yang sudah kami telusuri," dia menambahkan.
Sementara itu, Komisoner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data percakapan serta dokumen digital seperti foto dari hasil pemeriksaan terhadap Tim Siber Bareskrim Polri terkait tewasnya Brigadir J.
Berikut sederet langkah dan pernyataan Komnas HAM terkini soal kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat usai adu tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dihimpun Liputan6.com:
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Bakal Periksa Istri Ferdy Sambo Sebagai Korban Pelecehan
Ketua ‎Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan bakal memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Taufan, pihaknya akan memeriksa istri Ferdy Sambo setelah kondisinya memungkinkan untuk dimintai keterangan. Dia mengatakan akan memperlakukan Putri sebagai korban dugaan pelecehan seksual.
"Dia akan diperlakukan sebagai korban, karena itu dia dilindungi oleh LPSK, mendapatkan perawatan psikologis, perawatan kesehatan, dan sebagainya," ujar Ahmad Taufan dalam keterangannya, Jumat 5 Agustus 2022.
Ahmad Taufan menyatakan tak akan memaksa dalam memeriksa istri Ferdy Sambo lantaran dia merasa trauma pasca kejadian di kediamannya. Ahmad Taufan memastikan akan mengikuti prosedur yang ada dalam memeriksa istri Ferdy Sambo.
"Kita harus menghormati prosedur itu. Sebagai lembaga hak asasi, kami akan memperlakukan dia sebagai korban dan melakukan prosedur sebagaimana layaknya seorang korban yang dilindungi undang-undang," kata dia.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
2. Komnas HAM Belum Yakin Brigadir J Lakukan Pelecahan ke Istri Ferdy Sambo
Menurut Ahmad Taufan, pihaknya belum meyakini adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Pasalnya, dia menyebut tak menemukan bukti adanya penodongan pistol oleh Brigadir J terhadap Bharada E.
"Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada. Makanya kami juga belum bisa meyakini apa terjadi pelecehan seksual atau tidak," ujar Ahmad Taufan Damanik.
Meski demikian, Komnas HAM tetap akan memperlakukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi layaknya korban. Pasalnya, istri Ferdy Sambo sudah melapor ke aparat kepolisian terkait dugaan adanya pelecehan seksual.
"Walaupun kami katakan dalam standar hak asasi internasional, yang itu juga diatur oleh UU TPKS kita, seseorang yang diduga, atau dia mengaku, atau dia sudah mengadu bahkan sebagai korban pelecehan seksual, meski kita belum bisa mengatakan itu benar atau tidak, dia tetap harus diperlakukan sebagaimana layaknnya seorang korban," kata dia.
Â
3. Usulkan Uji Kebenaran Traumatik Istri Irjen Ferdy Sambo
Komnas HAM menyebut belum bisa memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo lantarang mengaku masih trauma pasca-kejadian di rumah dinas Ferdy Sambo.
Komnas HAM mengusulkan agar dilakukan pemeriksaan terkait hal itu.
"Kita bisa mengusulkan, sebetulnya penyidik sudah bisa mendatangkan tim psikologi independen untuk menguji apa benar dia mengalami post traumatic Stress disorder itu. Apa benar dia alami itu, karena sudah tiga minggu, kalau benar, ya, harus dihormati hak-haknya," ujar Ahmad Taufan Damanik.
Menurut Ahmad Taufan Damanik, pihaknya akan menunggu hasil tes tersebut. Dia menyatakan, apabila benar istri Ferdy Sambo mengalami trauma, maka pihaknya akan tetap menunda pemeriksaan. Namun bila terbukti istri Ferday Sambo tidak alami trauma, maka pemeriksaan akan dipercepat.
"Tetapi kalau ternyata tidak (trauma), ya, maka bisa dimulai pemeriksaan terhadap dirinya, termasuk dipanggil oleh Komnas HAM untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran hak asasi kekerasan seksual itu," kata dia.
Taufik juga menyebut pihaknya belum yakin adanya pelecehan seksual yang dialami PC, istri dari Irjen Ferdy Sambo. Pasalnya, dia menyebut tak menemukan bukti adanya penodongan pistol oleh Brigadir J terhadap Bharada E.
"Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada. Makanya kami juga belum bisa meyakini apa terjadi pelecehan seksual atau tidak," ujar Taufik.
Â
Advertisement
4. Sebut Tak Temukan Bukti Brigadir J Todongkan Senjata, Banyak Keterangan Beda
Kemudian Ahmad Taufan menyebut banyak keterangan berbeda yang didapatkan pihaknya saat awal penyelidikan soal kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua, hingga sekarang. Salah satu keterangan yang Komnas HAM temukan berubah yakni terkait penodongan senjata oleh Brigadir J.
Menurut Ahmad Taufan Damanik, problematika dalam penyelidikan kasus ini yakni lantaran pihaknya hanya baru mendapatkan keterangan dari Bharada E yang mengaku mendengar teriakan dari istri Irjen Ferdy Sambo.
"'Tolong Richard', nama panggilannya kan Richard, namanya Richard Eliezer, jadi bukan Bharada E lebih tepat Bharada R. 'Tolong Richard, tolong Riki', karena ada Riki satu lagi itu, kemudian Richard ini turun ke bawah, dia ketemu dengan Yoshua," ujar Ahmad Taufan Damanik.
"Jadi keterangan bahwa selama ini ada keterangan bahwa Yoshua sedang menodongkan senjata, dalam keterangan mereka, ini enggak ada peristiwa itu, makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan yang disampaikan di awal dengan yang sudah kami telusuri," dia menambahkan.
Menurut Ahmad Taufan Damanik, pihaknya belum menemukan bukti bahwa almarhum Brigadir J menodongkan senjata kepada Bharada E.
Tak hanya soal penodongan senjata, keterangan berbeda juga dia temukan terkait peristiwa tes PCR Ferdy Sambo.
"Termasuk dulu kita baca berita, ketika peristiwa terjadi, Pak Sambo sedang PCR di luar, kan ternyata enggak benar begitu, Pak Sambo sudah datang duluan (ke Jakarta dari Jawa Tengah) satu hari sebelumnya. Jadi cerita ini di awal dengan kemudian berkembang atau sebelum ditelusuri itu banyak yang enggak klop," kata dia.
Ahmad Taufan Damanik mengaku bingung lantaran mendapatkan keterangan yang berbeda dengan yang dia temukan.
"Sehingga sebagai penyelidik kami bertanya-tanya, ada apa ini begitu. Tentu saja kami tidak mau menuduh sembarangan, tapi kami menduga, ada yang tidak logis begitu," ucap dia.
Â
5. Sebut Tidak Ada Saksi Lihat Brigadir J dan Bharada E Adu Tembak
Ahmad Taufan Damanik mengatakan, tidak ada saksi yang menyaksikan insiden Brigadir J melakukan adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Ahmad Taufan Damanik, keterangan adanya adu tembak yang terjadi terhadap dua polisi tersebut, hanya keluar dari keterangan Bharada E yang saat ini menjadi tersangka pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ini kan baru keterangan Bharada E sendirian yang kemduian diperkuat oleh keterangan ajudan Ferdy Sambo Riki yang juga berada di lantai bawah, tetapi Riki sebenarnya tidak melihat langsung tembak-menembak itu. Dia katanya melihat Yoshua mengacungkan senjata, kemudian ketika ada suara tembakan dia sembunyi, jadi dia enggak tahu sebenarnya lawan tembaknya Yoshua itu siapa, menurut kesaksian dia," terang Ahmad Taufan Damanik.
Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Riki, salah satu ajudan Ferdy Sambo itu tidak menyaksikan adanya baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Menurut Ahmad Taufan Damanik, Riki baru keluar saat suara letupan tembakan mereda.
"Setelah kemudian suara tembakan berhenti, baru dia keluar, dia melihat Yoshua sudah terlungkup, kemudian dia lihat Bharada E turun dari tangga," kata Ahmad Taufan Damanik.
Ahmad Taufan Damanik juga menyebut banyak keterangan berbeda yang didapatkan Komnas HAM saat awal penyelidikan hingga sekarang. Salah satu keterangan yang dia temukan berubah yakni terkait penodongan senjata oleh Brigadir J.
Menurut dia, problematika dalam penyelidikan kasus ini yakni lantaran pihaknya hanya baru mendapatkan keterangan dari Bharada E yang mengaku mendengar teriakan dari istri Irjen Ferdy Sambo.
"'Tolong Richard', nama panggilannya kan Richard, namanya Richard Eliezer, jadi bukan Bharada E lebih tepat Bharada R. 'Tolong Richard, tolong Riki', karena ada Riki satu lagi itu, kemudian Richard ini turun ke bawah, dia ketemu dengan Yoshua," ujar Ahmad Taufan Damanik.
"Jadi keterangan bahwa selama ini ada keterangan bahwa Yoshua sedang menodongkan senjata, dalam keterangan mereka, ini enggak ada peristiwa itu, makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan yang disampaikan di awal dengan yang sudah kami telusuri," dia menambahkan.
Â
Advertisement
5. Komnas HAM Periksa 10 HP
Komnas HAM menyatakan telah memeriksa 10 dari 15 telepon seluler yang dikumpulkan tim siber Polri. Pemeriksaan 10 telepon seluler tersebut yang membuat pemeriksaan balistik tertunda hingga Rabu, 10 Agustus 2022.
"Karenanya kemudian selama 4 jam lebih, kami meminta keterangan terkait siber. Datanya saya sampaikan, detail disampaikan Mas Anam. Sampai sejauh ini, tim siber sudah mengumpulkan 15 ponsel. 10 sudah diperiksa, 5 sedang dianalisa," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Komnas HAM, Jumat 5 Agustus 2022.
Menurut dia, dari 10 telepon seluler tersebut, pihaknya telah memeriksa foto, dokumen, hingga percakapan diduga berkaitan dengan kejadian tewasnya Brigadir J.
"Terus kemudian apa saja yg tadi kami mintai keterangan? Yaitu yang sudah kami dapatkan terkait foto, dokumen, kontak, akun, percakapan chat, dan temuan digital lainnya," kata dia.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut, isi percakapan dalam ponsel yang disita tim siber Polri berisikan percakapan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Yang dalam percakapan HP itu ya siapapun yang memang terlibat dalam peristiwa itu, orangnya siapa? Enggak bisa kami sebutkan, kapan waktunya juga belum bisa kami sebutkan," kata Anam di lokasi yang sama.
Anam juga menolak mengungkap jenis dan pemilik ponsel tersebut. Anam menyebut pihaknya akan memeriksa isi ponsel tersebut dengan temuan-temuan sebelumnya.
"Kalau pertanyaannya itu HP-nya siapa, mereknya apa, itu bagian dari yang mau kami dalami, mau kita sinkronisasi dengan bahan-bahan yang sebelumnya kami dapat," jelas Anam.
Â
6. Komnas HAM Peroleh Data Percakapan Sebelum Brigadir J Tewas
Sementara itu, Komisoner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data percakapan serta dokumen digital seperti foto dari hasil pemeriksaan terhadap Tim Siber Bareskrim Polri terkait tewasnya Brigadir J.
"Hari ini kami meminta keterangan dari Tim Siber dan juga timsus terkait dengan komunikasi yang didapatkan melalui handphone," kata Komisioner Beka Ulung Hapsara saat jumpa pers, Jumat
Beka mengatakan jika dokumen percakapan maupun foto itu didapat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 10 gawai dari total 15 handphone yang berhasil dikumpulkan Tim Siber Bareskrim Polri.
"Selama 4 jam lebih dan dimulai jam 09.00 WIB dan selesai jam 15.00 WIB. Kemudian data kemudian yang kami mau sampaikan sampai sejauh ini, Tim Siber sudah mengumpulkan 15 handphone, dan kemudian 10 handphone sudah diperiksa 5 handphone sedang dianalisa," ucap dia.
"Terus kemudian apa saja kira-kira kami mintai keterangan terkait foto dokumen, kontak, percakapan chat dan dokumen digit lainnya. Kami juga ditujukan dokumen administrasi penyidikan," tambah dia.
Selain dokumen hasil olahan dari Tim Siber Bareskrim Polri, kata Beka, pihaknya mendapatkan bahan material mentah atau Raw nya yang juga bakal dianalisa pihaknya.
Kendati demikian, terkait siapa saja ke 10 ponsel yang didapat dari hasil pemeriksaan Siber Bareskrim Polri. Komnas HAM belum dapat membeberkan karena kepentingan penyelidikan pihaknya.
Â
Advertisement
7. Pemeriksaan Balistik Terkait Kasus Brigadir J di Komnas HAM Ditunda Pekan Depan
Komnas HAM menyebut Polri kembali meminta penundaan pemeriksaan balistik di Komnas HAM hari ini. Penundaan pemeriksaan balistik lantaran masih ada yang harus didalami oleh Polri.
"Yang pertama proses balistik hari ini tidak bisa diselenggarakan, itu kami sepakati tadi dengan timsus itu hari Rabu, Minggu depan, karena memang ada perkembangan yang menurut mereka penting sehingga kepingin memberikan keterangan pada Komnas HAM secara lebih lengkap," ujar Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam di Komnas HAM.
Anam mengaku pihak Komnas HAM setuju dengan penundaan pemeriksaan balistik. Pemeriksaan balistik akan dilakukan pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Lagi pula, menurut Anam, pihaknya tadi sudah menerima dan memeriksa 10 telepon genggam dari tim siber.
"Memang karena tadi kami juga mendapatkan berbagai informasi seperti tadi bilang sama Pak Beka ada 10 handphone, ya, yang sudah diproses. Setelah itu kami periksa satu-satu ya, makanya itu juga ya ketika ada permintaan untuk menunda pada hari Rabu akhirnya kami juga setujui. Kalau enggak, ya, enggak akan kelar sampai malam kalau dua agenda itu," kata dia.
Penundaan pemeriksaan balistik ini merupakan yang ketiga kalinya. Awalnya pemeriksaan balistik dijadwalkan Rabu, 3 Agustus 2022 yang kemudian ditunda menjadi hari ini.
"Jadi memang cukup detail tadi diberikan dari satu-satu HP-nya, apa isinya, apa substansinya, ini persis seperti yang beberapa waktu yang lalu kami minta termasuk juga beberapa HP itu dari 10 itu yang juga kami minta," jelas Anam.