Kronologi Seorang Pengemudi Nekat Tabrak Polisi di Pancoran

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi mobil berpelat RFH palsu berinisial JFA (21) sebagai tersangka atas tindakannya menabrak dua anggota polantas di Tol Pancoran, pada Jumat 5 Agustus 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Agu 2022, 18:30 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi mobil berpelat RFH palsu berinisial JFA (21) sebagai tersangka atas tindakannya menabrak dua anggota polantas di Tol Pancoran, pada Jumat 5 Agustus 2022.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 311 ayat (3 ) UU LLAJ," kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

JFA dijerat karena dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan bagi nyawa. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Adapun kronologi kejadian ini berawal saat JFA yang mengendarai mobil Daihatsu Terios NRKB B-2694-TFF yang mempergunakan pelat Nomor kendaraan palsu B-1909-RFH. Karena, melanggar aturan mobil itu pun dihampiri Polantas PJR, berinisial Briptu G.

"Karena melanggar lalu lintas, saat petugas PJR atas nama G, menghampiri kendaraan. Pengemudi Terios tersebut malah menabrak petugas Briptu G. serta menabrak kendaraan dinas PJR NRKB 12747-VII," jelas Edy.

"Kemudian hendak melarikan diri, saat melarikan diri tersebut pengendara Terios menabrak ban kiri dari kendaraan Dinas TNI Honda CRV NRKB 80403-00 yang berada di depan kendaraan Dinas PJR, kendaraan Terios terus melaju dari arah Barat," tambah dia.

Namun usai diberhentikan JFA, malah tetap menerabas ketika berada di tanjakan Tomang, Jakarta Barat untuk melaju ke arah pintu tol Kebon Bawang. Ketika sampai di titik tersebut, kendaraan menabrak mobil dinas PJR NRKB 12743-VII yang dikemudikan oleh Briptu MC yang sedang menghadang.

"Setelah menabrak kendaraan Daihatsu Terios NRKB B-2694-TFF melarikan diri sampai ke Bintara kemudian kedua kendaraan Dinas PJR tersebut mengejar dan memberhentikan kendaraan Terios tersebut," kata Edy.

"Akibat dari kejadian tersebut ke 4 kendaraan mengalami kerusakan dan pengemudi kendaraan dinas PJR NRKB 12743-VII atas nama Briptu M.C dan Briptu G mengalami luka dan dibawa ke RS POLRI untuk mendapatkan perawatan," ucapnya.

 

Pakai Pelat Palsu Buat Hindari Ganjil Genap

Sebelumnya, Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menangkap pengemudi mobil berplat RFH yang menabrak anggota polisi di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022) siang.

Dari hasil pemeriksaan, Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto menyampaikan jika pelat nomor RFH yang dipakai adalah palsu hasil beli di toko online.

"Pelat palsu, mendapatkan dengan cara membeli secara online," ungkap Edy saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

Adapun tujuan dari pengemudi memakai pelat tersebut, kata Edy, hanya demi menghindari aturan ganjil genap yang diterapkan pihak kepolisian dalam rangka mengatur arus lalu lintas.

"Dengan tujuan menghindari ganjil genap," sebutnya.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tabrak Mobil Dinas TNI Juga

Pada kesempatan lain, polisi juga mendapati keterangan bahwa pengemudi tidak hanya menabrak anggota polisi, sang sopir juga menabrak mobil dinas Mabes TNI.

"Nabrak mobil Sat PJR, terus nabrak juga mobil dari Mabes TNI," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno, dikonfirmasi terpisah.

Sutikno memaparkan, pengemudi mobil dinas Mabes TNI tidak mengalami luka. Akibat insiden itu, mobil dinas Mabes TNI hanya mengalami kerusakan akibat ditabrak.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya