Indra Kenz Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penipuan

Indra Kenz, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 12 Agu 2022, 13:24 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2022, 13:20 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penipuan investasi bodong Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, serta hakim anggota Henky Henry dan Luki Rombot. Bahkan, Kejari Tangerang Selatan (Tangsel), menyiapkan 20 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan 6 JPU di antaranya.

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Sutanto membacakan dakwaan sidang. Atas kasus ini, terdakwa Indra Kenz didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketigas, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuam," katanya.

Dalam dakwaan itu, Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, menanyakan terkait dengan kejelasan atas penjelasan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Indra Kesuma.

"Bagaimana saudara Indra, jelas atas bacaannya," ujar Rahman.

"Iya yang mulia, jelas," ujar Indra yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta Timur.

Diketahui, sebelum pembacaan dakwaan, pihak JPU membacakan isi dakwaan awal mula terjadinya investasi bodong Binary Option (Binomo). Dimana, dalam pembacaan itu JPU turut menyebutkan, jumlah korban investasi sebanyak 144 orang dengan kerugian Rp83 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Puluhan Korban Datangi PN Tangerang

Mewarnai sidang perdananya, puluhan orang yang mengaku dirinya korban Binomo tersebut, mendatangi PN Tangerang. Kedatangan para korban penipuan terdakwa Crazy Rich Medan itu untuk mengawal jalannya persidangan dan memastikan para penegak hukum di Pengadilan Negeri Tangerang dan Kejari Tangerang Selatan (Tangsel), mampu memberi keadilan.

"Kami berharap semua pihak, Polri, pengadilan dan lainnya mengawal kasus ini, jangan sampai ada oknum yang bermain dan mengambil kesempatan dan menggerus harta korban," kata Juru bicara korban penipuan Indra Kenz, Maru Nazara, Jumat (12/8/2022).

Dia juga menegaskan, dengan proses hukum yang sedang berjalan saat ini, pihaknya berharap aset Indra Kenz, yang berasal dari uang hasil penipuan dan telah diamankan pihak berwajib, untuk dikembalikan kepada para korban. 

"Karena bercermin kejadian sebelumnya, bahwa uang korban dikuasai negara. Kalau sampai dikuasai itu kejahatan," tegasnya.

Dia berharap, pengadilan negeri Tangerang, bisa bekerja profesional dan bebas dari manipulasi hukum terhadap perkara penipuan oleh terdakwa Indra Kenz.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya