Imigrasi: Buron Surya Darmadi Tiba di Soetta dengan Pesawat China Airlines

Surya Darmadi, buron kasus korupsi Kejagung dan KPK tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sekitar pukul 13.20 WIB.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Agu 2022, 14:25 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2022, 14:23 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementeri Hukum dan HAM membenarkan Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi sudah tiba di Indonesia.

Imigrasi menyebut, buron kasus korupsi Kejagung dan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sekitar pukul 13.20 WIB dengan menumpang pesawat China Airlines.

"Surya Darmadi dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13.20 WIB. Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi di Bandara, Senin 15 Agustus 2022. Dia langsung diseret ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah dijemput di bandara, tinggal dibawa ke kantor," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin.

Sebelumnya, Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi dikabarkan akan tiba di Indonesia hari ini. Hal itu ditegaskan kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

"Masih dalam perjalanan," ujar Juniver saat dikonfirmasi, Senin 15 Agustus 2022.

Juniver menyebut Surya Darmadi kemungkinan tiba sekitar 13.00 WIB. Rencananya, Surya Darmadi bakal langsung mendatangi Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

"Tiba sekitar jam 13.00 WIB, perkembangan ke mana nanti kita saling info," kata Juniver.

 

Penetapan Tersangka di Kejagung

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan bahwa kliennya akan menghadiri pemeriksaan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin, 15 Agustus 2022. Surya menegaskan, akan mengikuti proses hukum atas kasus yang menjeratnya.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," tutur Juniver kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Juniver, Surya Darmadi akan tiba di Indonesia pada Minggu, 14 Agustus 2022. Sehari setelahnya, bos PT Duta Palma Group itu akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya.

Selain itu, alasan Surya Darmadi tidak menghadiri panggilan penyidik yang telah dilayangkan sebelumnya lantaran faktor lansia dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," jelas dia.

Kasus di KPK

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Surya Darmadi tak hanya berproses hukum di Kejagung, namun Surya Darmadi juga merupakan buronan Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.

Surya Darmadi ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta menyuap Annas Maamun. Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.

 

 

Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya