Anies Bebaskan Biaya PBB 1,2 Juta Rumah Warga di Jakarta

Anies Baswedan menyatakan bahwa total ada 85 persen rumah warga di Jakarta yang bebas biaya PBB karena nilai NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Agu 2022, 05:15 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2022, 05:15 WIB
Anies Baswedan Tinjau Kebakaran Pasar Gembrong
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan warga saat meninjau lokasi kebakaran di Pasar Gembrong, Jakarta, Senin (25/4/2022). Anies datang didampingi sejumlah pejabat kemudian langsung berkeliling lokasi kebakaran dan berbincang dengan waraga. Beberapa warga menceritakan kejadian tersebut kepada Anies. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tinggal dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Hal ini disampaikan Anies saat menghadiri acara 'Pajak Jakarta Adil dan Merata untuk Semua' di RPTRA Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/8/2022).

"Seluruh rumah tinggal di Jakarta total sekitar 1,4 juta rumah. Yang nilainya di bawah Rp 2 miliar, (ada) 1,2 juta rumah. Jadi dengan kebijakan ini, 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB di tempat ini," kata Anies.

Namun untuk nilai rumah tinggal yang lebih dari Rp 2 miliar akan tetap dikenakan pajak. Hanya saja diberi faktor pengurang seluas 60 meter persegi pertama untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan

"36 meter itu kebutuhan hidup manusia, mau dia kaya mau dia miskin sebagai manusia dia perlu tempat untuk hidup dan angka yang digunakan angka minimal 36 meter," kata Anies.

Anies juga menambahkan, nilai dari bebas pajak ini adalah Rp 2,7 triliun. Harapannya, uang tersebut dapat menggerakan perekonomian rakyat Jakarta.

"Kami di pemerintah mendapatkan gantinya dari kegiatan usaha yang menimbulkan keuntungan. Keuntungan itulah sebagian masuk kepada yang berusaha, sebagian keuntungan dibayarkan ke pemerintah sebagai pajak," jelas Anies.

Sebagai informasi, acara ini diadakan untuk mengingatkan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) No 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan.

Gratiskan PBB Rumah untuk Kegiatan Agama

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara Pajak Jakarta Adil dan Merata. (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara Pajak Jakarta Adil dan Merata. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah yang dijadikan sebagai tempat kegiatan keagamaan.

Hal itu disampaikan Anies Baswedan saat menghadiri acara Pajak Jakarta Adil dan Merata untuk Semua di RPTRA Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).  

Berdasarkan keterangan Anies, banyak kegiatan di rumah keagamaan yang menjaga moral warga.

"Kita menyaksikan banyak sekali kegiatan-kegiatan seperti Majelis Taklim yang di situ merupakan aktivitas menjaga moral masyarakat yang dilakukan di rumah-rumah dan sudah dikerjakan puluhan tahun," kata Anies.

Kegiatan tersebut membantu peran pemerintah dalam memajukan dan mencerdaskan masyarakat.

"Rumah itu membantu peran pemerintah di dalam memajukan dan mencerdaskan masyarakat. Kalau pemerintah kan memang harus menyelenggarakan pendidikan. Kalau mereka kan tidak harus. Jadi kita itu harus berterima kasih," kata Anies.

Untuk mendapatkan bebas pajak ini, pengurus rumah kegiatan keagamaan perlu mendaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag).

"Caranya adalah mereka harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian Agama. Melakukan verifikasi benar bahwa tempat ini dipakai untuk kegiatan pendidikan keagamaan," tambah Anies.

Selain Majelis Taklim, ada juga rumah kegiatan keagamaan seperti tempat untuk pendidikan agama sore bagi anak yang paginya sekolah umum, sorenya sekolah agama di rumah-rumah.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya