KPK Masih Kekurangan 351 Pegawai

Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya H Harefa mengungkapkan lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu masih kekurangan sebanyak 351 pegawai.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 20 Agu 2022, 08:33 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2022, 08:33 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya H Harefa mengungkapkan lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu masih kekurangan sebanyak 351 pegawai.

"Jika merujuk pada analisis beban kerja yang ada pada tahun 2020, kami masih ada kekurangan sebanyak 351 orang pegawai," kata Cahya soal pegawai KPK di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat 19 Agustus 2022.

Oleh karena itu, lanjut dia, KPK terus melakukan berbagai upaya untuk bisa menyelesaikan penyesuaian-penyesuaian tugas dan juga untuk pemenuhan kebutuhan pegawainya.

Dia mengatakan, sampai akhir Juni 2022, sumber daya manusia (SDM) KPK berjumlah 1.626 orang yang terdiri dari dewan pengawas (dewas) lima orang, pimpinan lima orang, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK 1.331 orang dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) 285 orang.

"Kemudian, struktur organisasi KPK terdiri dari unsur-unsur pembantu pimpinan, yaitu Jabatan Pimpinan tinggi (JPT) Madya ada enam orang, JPT Pratama 28 orang, jabatan administrator 25 orang, jabatan fungsional sebanyak 76 orang, dan jaksa sebanyak 139 orang," tutur Cahya.

Kemudian, lanjut dia, pada semester 1 2022 juga telah dilakukan pemenuhan struktur tersebut dengan merekrut dan menyeleksi yang menghasilkan dua JPT Madya, sembilan JPT Pratama.

"Sedangkan jabatan administratif sedang berproses di semester I tahun 2022 dan dalam waktu dekat di semester II ini akan segera dilakukan pelantikan dengan rekrutmen tersebut hanya tinggal satu saja yang tersisa yang masih kosong, yaitu JPT Pratama salah satu direktur yang akan segera nanti kami lakukan juga rekrutmen dan seleksi pada periode yang akan datang," papar Cahya.

 

3 Dugaan Pelanggaran Disiplin

Berikutnya, Cahya mengatakan sebagai kelanjutan dari pengalihan kepegawaian KPK menjadi ASN, hingga Juni 2022, KPK telah melantik jabatan fungsional terhadap 47 ASN KPK terdiri dari auditor, analis APBN, pranata APBN, asesor SDM, analis SDM, dan pranata SDM.

"Terkait dengan jabatan fungsional, kami terus berkoordinasi dengan instansi induk kepegawaian, Kemenpan RB dan juga berbagai instansi lainnya serta kami juga melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi kualitas dari pegawai KPK," ujar Cahya.

Sementara terkait dengan disiplin pegawai, kata dia, Inspektorat KPK selama semester I 2022 telah memeriksa tiga dugaan pelanggaran disiplin pegawai.

"Inspektorat KPK berupaya untuk terus memperkuat integritas seluruh pegawai melalui sosialisasi disiplin PNS kepada seluruh pegawai KPK," kata Cahya.

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya