KPK Fokus Usut Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya tengah fokus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Agu 2022, 20:26 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2022, 20:26 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya tengah fokus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto menyebut kasus korupsi pada sumber daya alam (SDA) yang telah terjadi selama 10 tahun ini masuk ke dalam salah satu prioritas KPK.

"Kita mempunyai beberapa prioritas yang pertama adalah fokus area. Fokus area ini diharapkan dengan adanya penindakan ini yang pertama seperti pada sektor sumber daya alam ini," ujar Karyoto di Gedung KPK, Senin (22/8/2022).

Dia mengatakan, dengan adanya fokus area bidang sumber daya alam ini diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat tindak pidana korupsi.

"Seperti pertambangan, yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG, ya, ini sementara sedang berproses" kata Karyoto.

Sebelumnya, KPK mengajukan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi Kemenkumham dalam kasus ini.

KPK mencegah empat orang dalam kasus tersebut. Yakni mantan Direktur Utama PT. Pertamina Karen Agustiawan dan pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.

"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

 

Diperlukan Keterangan

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan agar saat tim penyidik membutuhkan keterangan, mereka tengah berada di dalam negeri.

"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Ali mengatakan, pencegahan terhadap mereka dilakukan selama enam bulan ke depan hingga 8 Desember 2022.

"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.

 

Tak Detail

Diketahui KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina. KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu.

Meski demikian, KPK menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT. Pertamina.

"Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas, ya, bukti-bukti kita kumpulkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).

Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.

"Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih, ya, secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu," kata Alex.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya