Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Krusial untuk Pastikan Motif Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Agu 2022, 19:53 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2022, 19:53 WIB
Banner Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Dia mengatakan motif pembunuhan itu terkait kesusilaan.

Awalnya, Komisi III DPR mencecar Listyo soal motif kasus Brigadir J ini. Salah satunya adalah anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Sarifudin Suding. 

Suding meminta Kapolri membuka motif agar tidak ada lagi kabar simpang siur beredar di masyarakat.

"Supaya berita di luar tidak simpang siur, ini (motif) harus dijelaskan Pak," kata Suding dalam rapat Komisi III bersama Kapolri, Rabu (24/8/2022).

"Saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudara PC melaporkan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," jawab Listyo.

Dia menyebut motif kesusilaan itu hanya ada dalam dua lingkup yakni pelecehan dan perselingkuhan. Polri, lanjut dia, akan bekerja untuk memastikan motif dalam pembunuhan Brigadir J.

"Isunya antara pelcehan atau perselingkuhan ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu dan ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," kata Listyo.

Oleh karena itu, untuk memperoleh kepastian soal isu tersebut, Polri akan melakukan pemeriksaan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Memang ada satu pemeriksaan yang memang kita tunggu untuk memastikan motif khususnya pemeriksaan terhadap ibu PC besok," kata Listyo.

Pekan Ini

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai tersangka lantaran masih sakit.

Kepada Polri, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu menyerahkan surat sakit selama 7 hari.

"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Sigit saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Untuk itu, tegas Kapolri, Polri telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Putri. Rencananya pemeriksaan dilakukan pada pekan ini.

"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," kata Sigit.

 

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati alias PC telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Ia dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 junto Pasal 55-56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap istri dari mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu. Penyidik tidak menahan Putri Chandrawati karena alasan sakit.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi soal rencana penahanan Putri Candrawati mengaku belum tahu.

"(Masih) Menunggu info lanjut dari timsus dulu," kata Dedi kepada Merdeka, Minggu (21/8/2022).

Lalu, dia pun belum mengetahui kabar kondisi kesehatan Putri Candrawati saat ini. "Belum dapat info," ujar dia.

Sebelumnya, Dedi juga menyebut, Putri akan diminta keterangan pekan ini.  “Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.

Tersangka Kelima

Sebelumnya, Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat tersangka lainnya, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022 berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada atau fakta penyidikan yang diperoleh penyidik.

Salah satunya, rekaman CCTV vital yang berhasil ditemukan penyidik yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Rekaman itu menunjukkan gerak-gerik Putri yang diduga terkait dengan rencana pembunuhan Brigadir J.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J  (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya